Banten

AWAS KETIPU! Diskon Listrik 50 Persen Kembali, Hanya Golongan Ini yang Nikmati Potongan Harga!

Saeful Anwar | 26 Mei 2025, 08:41 WIB
AWAS KETIPU! Diskon Listrik 50 Persen Kembali, Hanya Golongan Ini yang Nikmati Potongan Harga!

 

AKURAT BANTEN-Pemerintah kembali menyalurkan kabar baik bagi masyarakat Indonesia! Diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan kembali digulirkan khusus untuk bulan Juni dan Juli 2025.

Ini adalah bagian dari paket insentif ekonomi yang bertujuan meringankan beban pengeluaran rumah tangga di tengah tantangan ekonomi.

Namun, ada sedikit perubahan skema yang perlu Anda perhatikan baik-baik. Diskon kali ini memiliki syarat dan ketentuan baru, terutama bagi pelanggan PLN. Jadi, siapa saja yang berhak mendapatkannya?

Baca Juga: Kabar Duka Selimuti Kristina: Ayahanda Tercinta Berpulang di Usia 85 Tahun

Mari kita bedah lebih lanjut!

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Diskon Listrik 50% Ini?

Berbeda dengan periode diskon sebelumnya di awal tahun 2025 yang mencakup daya hingga 2.200 VA, diskon kali ini lebih difokuskan. Berdasarkan informasi dari Detik, berikut adalah syarat lengkapnya:

Baca Juga: Lepas Pampers Tanpa Drama, 3 Trik Efektif Ajari Anak Buang Air di Toilet

Khusus Pelanggan PLN dengan Daya Listrik di Bawah 1.300 VA

   Jika Anda memiliki daya listrik 900 VA atau 1.000 VA, Anda termasuk dalam daftar penerima diskon ini. Namun, untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA ke atas, sayangnya tidak lagi masuk dalam skema diskon 50% kali ini.

1. Berlaku untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

   Tak perlu khawatir, diskon ini berlaku untuk kedua jenis pelanggan PLN, baik Anda yang menggunakan token listrik (prabayar) maupun yang membayar tagihan bulanan (pascabayar). Keduanya akan otomatis mendapatkan diskon sesuai ketentuan.

Baca Juga: Investor Asing Masuk IKN, Konsorsium AS-Korsel Siap Bangun Puluhan Rusun Lewat Skema KPBU

2. Untuk Pelanggan Prabayar (Token): Diskon Langsung Saat Pembelian

   Ini kabar baik bagi pengguna token! Saat Anda membeli token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025, Anda hanya akan membayar 50 persen dari nilai token yang Anda peroleh. Potongan harga akan langsung terlihat saat transaksi.

Untuk Pelanggan Pascabayar: Tagihan Otomatis Terpotong

   Bagi pengguna listrik pascabayar, Anda tidak perlu melakukan apa pun. Tagihan Anda akan otomatis terpotong 50 persen. Sebagai contoh, jika pemakaian listrik Anda di bulan Juni mencapai Rp100.000, maka tagihan yang harus Anda bayar di bulan Juli hanya Rp50.000. Mudah, bukan?

Baca Juga: TPUA Tolak Hasil Uji Ijazah Jokowi, Desak Gelar Perkara Ulang Secara Transparan

Bagaimana Skema Pemberlakuan Diskonnya?

Pola pemberlakuan diskon ini diprediksi akan sama seperti insentif yang diberikan pada Januari-Februari lalu, sehingga tidak akan membingungkan masyarakat:

1. Pelanggan Pascabayar:

   * Pemakaian listrik bulan Juni 2025 akan diskon 50%, dan tagihannya dibayarkan di bulan Juli 2025.

   * Pemakaian listrik bulan Juli 2025 akan diskon 50%, dan tagihannya dibayarkan di bulan Agustus 2025.

Baca Juga: Danantara Dapat 4 Investor China, RI Kian Dilirik Jadi Markas Baru Industri EV

   * Diskon ini bersifat otomatis dan tidak memerlukan pendaftaran atau klaim manual.

2. Pelanggan Prabayar:

   * Diskon akan langsung diberikan saat Anda membeli token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025.

   * Tidak ada registrasi tambahan yang diperlukan. Potongan harga akan langsung terlihat pada saat Anda melakukan transaksi pembelian token.

Baca Juga: Puan Desak Pemerintah Tindak Tegas Ormas Preman: Jangan Ragu, Bubarin Aja!

Diskon ini adalah upaya pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi kelompok berpenghasilan rendah.

Pastikan Anda memanfaatkan insentif ini dengan baik. Sebarkan informasi penting ini kepada keluarga dan teman-teman Anda agar semua bisa merasakan manfaatnya (**)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman