Tarif Listrik PLN Agustus Terbaru 2025 Bikin Kaget, Naik atau Turun?

AKURAT BANTEN – Pelanggan PLN mendapat angin segar menjelang Agustus 2025.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik tetap, tanpa perubahan untuk seluruh golongan rumah tangga, bisnis, industri, maupun pelayanan sosial baik yang menerima subsidi maupun tidak.
Baca Juga: Wali Kota Tangerang Sewa Mobil Listrik Hingga Rp1,4 Miliar, Menambah Krisis Legitimasi Politik
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari evaluasi triwulan yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, tarif listrik Triwulan III 2025 diputuskan tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” kata Dirjen Ketenagalistrikan ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resmi yang disampaikan Jumat (27/6/2025).
Penetapan tarif yang dipertahankan ini memiliki beberapa tujuan strategis.
Pertama, untuk menjaga daya beli masyarakat yang masih berupaya menyesuaikan diri dengan keadaan ekonomi global.
Kedua, menjaga daya saing pelaku usaha dan industri dengan menahan tekanan biaya operasional akibat fluktuasi harga energi.
Ketiga, langkah ini juga dimaksudkan untuk menstabilkan kondisi ekonomi nasional di tengah ketidakpastian harga minyak dan batu bara dunia.
Penetapan ini mengacu pada indikator makroekonomi seperti Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Dengan menahan tarif, pemerintah memberi ruang bagi pelaku ekonomi untuk merencanakan anggaran tanpa harus menghadapi lonjakan beban listrik di tengah tekanan pasar.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Pejabat Pemkot Tangerang Sewa Kendaraan Listrik Hingga Rp1,4 Miliar
Rincian Tarif Listrik PLN Agustus 2025
Berikut rincian tarif yang berlaku untuk bulan Agustus 2025:
1. Rumah Tangga Non-Subsidi
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
Baca Juga: Tabrak Ojol hingga Tewas, Mobil Listrik Naik Trotoar dan Hantam Warung di Antasari
2. Golongan Bisnis
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
3. Golongan Industri
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
4. Pelayanan Sosial
S-1/TR 450 VA: Rp 325/kWh
S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760/kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925/kWh
5. Rumah Tangga Subsidi
R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh
R-1/TR 900 VA: Rp 605/kWh
Subsidi listrik adalah bantuan dari pemerintah agar pelanggan tertentu membayar tarif lebih ringan dibandingkan tarif keekonomian.
Selisih antara biaya produksi/keekonomian dan tarif subsidi ditanggung pemerintah, sehingga pelanggan rumah tangga yang berhak menerima subsidi bisa menikmati listrik dengan harga lebih terjangkau.
Dengan tarif yang stabil sejak awal tahun, rumah tangga bisa merencanakan pengeluaran bulanan lebih rapi, sementara pelaku usaha dan industri memperoleh kepastian biaya operasional di tengah persaingan dan tekanan inflasi.
Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kemampuan daya beli masyarakat.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








