Deadline 15 September! Segera Isi DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 di sscasn.bkn.go.id

AKURAT BANTEN – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diingatkan untuk segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) sebelum batas akhir pada 15 September 2025.
Pengisian DRH ini merupakan tahapan krusial agar peserta dapat memperoleh Nomor Induk Pegawai yang menjadi dasar penetapan status resmi sebagai PPPK Paruh Waktu.
Tanpa pengisian DRH, peserta berpotensi tidak mendapatkan nomor induk sehingga status kepegawaiannya bisa terganggu.
Proses pengisian dilakukan secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman resmi [https://sscasn.bkn.go.id].
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 terkait perpanjangan waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu yang terbit pada 20 Agustus 2025.
Surat tersebut menegaskan bahwa pengisian DRH wajib dilakukan oleh seluruh calon PPPK Paruh Waktu untuk melengkapi proses administrasi.
Peserta wajib menyiapkan dokumen dalam format digital sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Secara umum, berikut daftar dokumen yang harus dipenuhi:
Pas foto terbaru berlatar merah
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Ijazah terakhir
Transkrip nilai
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat pernyataan tidak pernah dipidana
Baca Juga: Kabar Gembira! 5000 Honorer Serang Diangkat Jadi PPPK, Pemkab Serang All Out Siapkan Anggaran Besar
Meski begitu, peserta tetap perlu memantau laman resmi instansi masing-masing.
Sebab, terdapat kemungkinan persyaratan dokumen berbeda sesuai kebutuhan instansi pengusul.
Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan mekanisme pengisian yang dapat dilakukan secara mandiri. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses laman sscasn.bkn.go.id.
2. Login menggunakan akun SSCASN masing-masing peserta.
Baca Juga: PECAH REKOR! Pemkot Tangsel Lantik 6.139 PPPK, Benyamin: Penantian 15 Tahun Kini Terbayar Lunas!
3. Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK.
4. Isi seluruh data pribadi sesuai identitas resmi.
5. Unggah dokumen persyaratan dengan format dan ukuran file sesuai ketentuan.
6. Periksa kembali data dan dokumen yang diunggah, kemudian klik simpan dan finalisasi.
7. Unduh bukti pengisian DRH sebagai arsip pribadi.
Peserta disarankan untuk tidak menunggu hingga batas akhir, mengingat potensi gangguan teknis seperti server penuh atau kendala jaringan yang dapat memperlambat proses.
DRH berfungsi sebagai basis data riwayat hidup pegawai.
Baca Juga: PNS Kalah? Segini Gaji Guru Sekolah Rakyat yang Berstatus PPPK Kemensos Kerja Cuma 5 Tahun
Selain untuk menetapkan Nomor Induk Pegawai, dokumen ini juga menjadi acuan penempatan, hak, serta kewajiban PPPK Paruh Waktu ke depan.
Keterlambatan atau kelalaian dalam pengisian dapat berakibat pada terhambatnya penerbitan Nomor Induk Pegawai, sehingga memengaruhi status resmi dan hak administrasi kepegawaian yang seharusnya diterima.
Dengan waktu yang tersisa hanya beberapa hari, para peserta PPPK Paruh Waktu diimbau segera melengkapi dokumen, melakukan unggahan di portal SSCASN, dan memastikan proses finalisasi sudah dilakukan dengan benar.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







