Banten

Ternyata Begini Cara Khalid Basalamah Korupsi Kuota Haji dari Kemenag, Sang Dai Bulan Korban

Andi Syafriadi | 16 September 2025, 19:01 WIB
Ternyata Begini Cara Khalid Basalamah Korupsi Kuota Haji dari Kemenag, Sang Dai Bulan Korban

AKURAT BANTEN - Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) kini memasuki babak pendalaman, salah satunya menyangkut Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik bagaimana pendakwah dan pemilik biro perjalanan Uhud Tour ini bisa mendapatkan kuota haji tambahan, meski status travel-nya belum memenuhi beberapa persyaratan resmi.

Berikut rangkuman proses, dugaan, dan keraguan yang muncul, serta dampaknya.

Khalid adalah pemilik travel/haji-umrah bernama Uhud Tour (PT Zahra Oto Mandiri).

Baca Juga: Khalid Basalamah Korban Kasus Korupsi Dana Kuota Haji? KPK Langsung Ungkap Fakta Mengejutkan Ini

Ia diperiksa sebagai saksi fakta oleh KPK dalam penyidikan kasus kuota haji tambahan 2024.

Keterangan Khalid dianggap “penting” untuk menyingkap proses perolehan kuota serta mekanisme yang terjadi di lapangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan KPK, berikut mekanisme atau dugaan cara yang dipakai Khalid Basalamah dalam konteks kasus ini:

Travel miliknya, Uhud Tour, diketahui belum memiliki izin PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) untuk mendapatkan kuota haji khusus secara resmi dari Kemenag. 

Baca Juga: KPK Usut Aliran Dana Haji: Khalid Basalamah Mengaku Korban, PBNU Merasa Tercemar!

Awalnya, Khalid dan jamaahnya mendaftar lewat jalur haji furoda (visa/pendaftaran luar negeri), yang untuk beberapa biro travel bisa mempunyai akses berbeda terhadap layanan haji, tergantung kerjasama atau tawaran. 

Karena Uhud Tour belum memiliki kuota khusus, jamaah yang awalnya mendaftar melalui Uhud Tour “diasosiasikan” menjadi jamaah dari travel lain yang memiliki kuota.

Dalam hal ini disebut PT Muhibah Mulia Wisata, Khalid menyebut bahwa jamaah Uhud Tour “masuk sebagai jamaah Muhibah” agar bisa berangkat lewat kuota khusus atau tambahan. 

Ada indikasi yang sedang didalami oleh KPK bahwa pihak-pihak tertentu termasuk travel dan agensi mungkin memberikan uang kepada pejabat Kemenag agar memperoleh kuota tambahan.

Namun, belum ada nama spesifik atau bukti yang terang dikemukakan ke publik mengenai siapa yang memberi uang dan siapa yang menerima. 

Mekanisme resmi bagaimana kuota tambahan dialokasikan, dan apakah berlaku sistem yang benar sesuai aturan UU dan regulasi yang ada. 

 

Bagaimana Kwota khusus dan reguler dibagi setelah ada tambahan kuota 20 ribu untuk tahun 2024, dan apakah pembagian tersebut sesuai persentase yang ditetapkan.

Dugaan bahwa pembagian kuota tambahan itu tidak mengikuti persentase reguler vs khusus yang diatur. 

Baca Juga: Astaga Paham Agama Khalid Basalamah Tersangka Korupsi? KPK Sidak Langsung Soal Korupsi Haji

 

Keberangkatan jamaah melalui travel dengan jalur furoda kemudian berpindah ke kuota khusus, dan bagaimana perpindahan itu dilakukan dalam praktiknya. 

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sudah mencapai lebih dari Rp 1 triliun, khususnya akibat perubahan kuota reguler menjadi khusus tanpa mekanisme yang jelas. 

Kasus ini memicu pertanyaan publik tentang integritas biro perjalanan, transparansi regulasi, dan keadilan bagi calon jamaah haji yang menanti antrean secara reguler.

Dari hasil penelusuran sementara, cara Ustaz Khalid Basalamah “masuk” ke kuota haji khusus melibatkan perpindahan dari jalur furoda ke jalur kuota tambahan/khusus melalui travel lain, dikarenakan resmi travel-nya belum memiliki kuota.

Baca Juga: Khalid Basalamah Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Bisnis Haji Khusus?

Ada pula indikasi adanya aliran uang antara travel dan pejabat Kemenag, meski belum terbukti secara publik.

KPK masih memeriksa Khalid sebagai saksi fakta, mendalami mekanisme, jumlah aliran uang, dan siapa pihak-pihak yang terlibat secara administratif maupun praktik di lapangan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.