Lewat Mobile JKN Bisa Lakukan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan yang Menunggak Banyak, Begini Regulasinya dari DPR

AKURAT BANTEN – DPR RI menyambut baik kebijakan pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Namun, kebijakan ini dinilai belum cukup jika tidak diiringi reformasi layanan dan pengawasan agar manfaatnya berkelanjutan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyebut bahwa langkah pemutihan (penghapusan tunggakan) adalah kebijakan pro rakyat.
Tunggakan selama ini menjadi hambatan bagi banyak peserta mandiri yang ingin kembali aktif namun terbebani tunggakan di masa lalu.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Orang Miskin Sekarang Dilarang Bayar, Asal Jadi Peserta Aktif
Dengan dihapusnya tunggakan, mereka bisa membayar iuran tanpa harus memikul beban kewajiban lampau.
Adapun sasaran kebijakan ini mencapai sekitar 23 juta peserta JKN dari PBPU/mandiri, dan rencananya akan selesai paling lambat akhir November 2025.
Total tunggakan yang akan dihapus diperkirakan mencapai Rp 7,69 triliun.
Meskipun penghapusan tunggakan dianggap langkah positif, Edy mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini tidak boleh hanya menjadi “proyek populis” yang efeknya hanya jangka pendek.
Beberapa hal penting yang menjadi catatan DPR:
Mutu layanan kesehatan harus ikut ditingkatkan agar masyarakat yang membayar iuran rutin merasa puas dan terus aktif menjadi peserta.
Tanpa layanan yang memadai, kepercayaan masyarakat akan cepat memudar.
Integritas sistem dan pengawasan internal perlu diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan, terutama dalam pengalihan status peserta dari mandiri ke penerima bantuan iuran (PBI) padahal mampu secara finansial.
Baca Juga: DPR Desak BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan hingga Sektor Informal
Perluasan penerapan sanksi atas pelanggaran kepesertaan JKN agar semua pihak merasa bertanggung jawab.
Prinsip gotong royong dalam jaminan sosial tidak boleh hanya sebagai jargon.
Beberapa manfaat yang diharapkan:
Kembalinya peserta mandiri aktif tanpa beban tunggakan masa lalu, sehingga basis keuangan BPJS bisa lebih stabil.
Efisiensi penggunaan dana bantuan iuran (PBI), agar manfaat bantuan lebih tepat sasaran kepada warga yang benar-benar tidak mampu, bukan mereka yang sebelumnya menunggak tapi punya kemampuan membayar.
Potensi pengurangan defisit JKN karena adanya tambahan pemasukan dari peserta yang kembali aktif.
Pemutihan tunggakan dianggap bisa membantu memulihkan kas program kesehatan nasional.
Walau kebijakan penghapusan tunggakan ini dijadwalkan mulai berlaku November 2025, masih banyak PR agar pelaksanaannya berjalan efektif:
Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus memperjelas mekanisme pemutihan, terutama bagaimana peserta mengecek status tunggakan dan proses aktivasi kembali.
Transparansi dalam pelaporan penggunaan dana dan perubahan layanan sangat diperlukan supaya masyarakat tahu perubahan apa yang benar-benar terjadi.
Peran daerah / provinsi / kabupaten / kota, termasuk di Banten, penting dalam sosialiasi dan pelaksanaan kebijakan ini.
Warga harus mendapat informasi yang jelas agar bisa memanfaatkan peluang pemutihan.
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU Cek Rekening! Ini Jadwal Pencairan BSU Rp600 Ribu
Penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan adalah langkah positif dan sangat dinantikan oleh banyak masyarakat, terutama di kalangan peserta mandiri.
Namun agar efeknya tidak sekadar jangka pendek, dibutuhkan reformasi layanan, pengawasan sistem, integritas, dan komitmen semua pihak dari pemerintah pusat, DPR, BPJS, sampai pemerintah daerah seperti Banten.
Kebijakan ini baru akan berhasil bila warga merasakan perubahan nyata dalam pelayanan kesehatan dan keadilan akses secara merata.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










