Jakarta Kembali Terapkan Ganjil Genap, 25 Jalan Ini Wajib Dihindari atau Siap Kena Tilang

AKURAT BANTEN - Setelah sempat dihentikan selama masa libur panjang Lebaran dan perayaan Nyepi, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jakarta kini kembali diterapkan.
Mulai Rabu, 25 Maret 2026, aturan ini kembali berlaku untuk mengatur kepadatan lalu lintas yang diprediksi meningkat seiring berakhirnya masa liburan.
Pengaktifan kembali kebijakan ini bukan tanpa alasan.
Selama periode libur, aktivitas perkantoran dan mobilitas harian masyarakat cenderung menurun drastis, sehingga pemerintah memberikan kelonggaran dengan meniadakan aturan tersebut.
Baca Juga: Penting! Cek Jadwal Lengkap Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap Arus Mudik 2025
Namun, memasuki hari kerja normal, arus kendaraan kembali padat, terutama di jalur-jalur utama ibu kota.
Sistem ganjil genap sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menekan kemacetan yang sudah menjadi permasalahan klasik di Jakarta.
Aturan ini membatasi kendaraan pribadi berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor.
Kendaraan dengan angka akhir yang sesuai dengan tanggal kalender diperbolehkan melintas di ruas jalan tertentu, sementara yang tidak sesuai harus mencari jalur alternatif.
Baca Juga: Kawasan Puncak Bogor Diberlakukan Sistem Ganjil Genap Selama Libur Natura, Ini Jadwalnya!
Penerapan aturan ini dibagi ke dalam dua waktu utama, yaitu pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Di luar jam tersebut, pembatasan tidak berlaku sehingga kendaraan bebas melintas seperti biasa.
Selain itu, kebijakan ini hanya diterapkan pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat.
Terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang masuk dalam cakupan kebijakan ganjil genap.
Baca Juga: LiburHari Raya Idul Adha 2024, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan!
Jalan-jalan tersebut merupakan jalur strategis dengan volume kendaraan tinggi setiap harinya.
Beberapa di antaranya meliputi kawasan pusat bisnis, jalur penghubung antarwilayah, hingga akses menuju pusat aktivitas masyarakat.
Dengan diberlakukannya kembali aturan ini, pengendara diharapkan lebih cermat dalam merencanakan perjalanan.
Bagi pengendara yang melanggar aturan, sanksi tegas telah menanti.
Baca Juga: Simak! Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2024
Pelanggaran terhadap sistem ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal hingga Rp500.000.
Pengawasan dilakukan melalui petugas di lapangan serta sistem tilang elektronik yang kini semakin luas penerapannya di berbagai titik.
Selain sebagai upaya mengurai kemacetan, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum.
Dengan semakin banyaknya pilihan moda transportasi di Jakarta, pemerintah berharap ketergantungan terhadap kendaraan pribadi dapat berkurang secara bertahap.
Baca Juga: INFO MUDIK! Berikut Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024, Nekat Melanggar Denda Rp500 Ribu
Masyarakat pun diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal dan lokasi penerapan ganjil genap sebelum bepergian.
Perencanaan perjalanan yang baik tidak hanya membantu menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi pada kelancaran lalu lintas secara keseluruhan.
Dengan kembalinya aturan ini, diharapkan kondisi lalu lintas Jakarta dapat kembali terkendali setelah lonjakan mobilitas selama libur panjang.
Disiplin pengguna jalan menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan ini demi menciptakan perjalanan yang lebih lancar dan efisien di ibu kota.
Baca Juga: Hari Libur Nasional 29 Maret 2024, Benarkah Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan?
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







