Banten

Heboh! Tersangka Korupsi Bisa 'Bayar' Agar Jadi Tahanan Rumah, Usulan Sahroni Picu Pro Kontra

Aullia Rachma Puteri | 25 Maret 2026, 17:31 WIB
Heboh! Tersangka Korupsi Bisa 'Bayar' Agar Jadi Tahanan Rumah, Usulan Sahroni Picu Pro Kontra
pernyataan viral ahmad sahroni soal mantan menag Yaqut

AKURAT BANTEN - Usulan tak biasa soal penanganan kasus korupsi mendadak ramai diperbincangkan publik.

Ahmad Sahroni mengemukakan gagasan agar tersangka korupsi diwajibkan menyetor sejumlah uang kepada negara jika ingin menjalani penahanan di rumah.

Ide tersebut langsung menyebar luas dan menjadi bahan diskusi di berbagai kalangan.

Sebagian melihatnya sebagai terobosan baru dalam upaya memaksimalkan pengembalian kerugian negara, namun tak sedikit pula yang menilai wacana ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam sistem hukum.

Baca Juga: Status Yaqut Cholil Qoumas Berubah Jadi Tahanan Rumah, KPK Ungkap Alasannya

Sebagai pimpinan di Komisi III DPR, Sahroni berpendapat bahwa pendekatan ini bisa menjadi solusi alternatif dalam menangani perkara korupsi.

Menurutnya, selain menjalani proses hukum, tersangka juga perlu memberikan kontribusi nyata untuk mengembalikan kerugian negara sejak awal.

Dengan mekanisme tersebut, negara dinilai tidak hanya menunggu putusan pengadilan untuk mendapatkan kembali aset yang hilang.

Dana yang disetorkan bisa menjadi bentuk tanggung jawab awal dari pelaku, sekaligus membantu mempercepat proses pemulihan keuangan negara.

Baca Juga: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Dinyatakan Sah

Namun, gagasan ini tidak lepas dari kritik.

Sejumlah pihak menyoroti potensi ketimpangan jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.

Tersangka dengan kemampuan finansial besar dinilai akan memiliki “opsi lebih” dibandingkan mereka yang tidak mampu membayar.

Kondisi ini dikhawatirkan menciptakan kesan bahwa perlakuan hukum dapat berbeda tergantung pada kekuatan ekonomi seseorang.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditunda, Hakim Beri Peringatan Keras ke KPK

Padahal, prinsip keadilan menuntut semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa pengecualian.

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai landasan hukum dari usulan tersebut.

Hingga kini, sistem hukum pidana di Indonesia belum mengenal skema pembayaran sebagai syarat untuk menentukan jenis penahanan.

Artinya, jika ingin diterapkan, diperlukan perubahan aturan serta kajian yang matang dari berbagai aspek.

Baca Juga: Putra Menkeu Purbaya, Yudo Sadewa Sebut Yaqut Cholil Dengan Sentilan Menohok di Medsos Soal Korupsi Kuota Haji

Di sisi lain, ada pandangan yang menilai ide ini patut dipertimbangkan lebih lanjut.

Dalam praktiknya, pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi kerap tidak maksimal.

Dengan adanya kewajiban pembayaran sejak awal, potensi kerugian yang bisa dipulihkan dinilai lebih besar.

Meski begitu, para pengamat mengingatkan bahwa tujuan utama penegakan hukum bukan semata-mata mengembalikan uang negara.

Baca Juga: Blak-blakan! Gus Yaqut Ngaku 'Ditinggal' Jokowi Saat Bahas Kuota Haji: Saya Tidak Ada di Situ!

Efek jera dan keadilan tetap menjadi faktor utama yang tidak boleh diabaikan.

Jika tidak diatur dengan ketat, kebijakan ini bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Perdebatan yang muncul menunjukkan bahwa publik semakin kritis terhadap berbagai kebijakan terkait pemberantasan korupsi.

Transparansi dan keadilan menjadi tuntutan utama agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga.

Baca Juga: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Penyelidikan Mengarah ke Skema Lebih Luas

Untuk saat ini, usulan tersebut masih sebatas wacana dan belum menjadi kebijakan resmi.

Namun, diskusi yang berkembang membuka ruang bagi evaluasi lebih luas mengenai pendekatan yang paling efektif dalam menangani kasus korupsi di Indonesia.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.