Banten

Bikin Geram Usai Keputusan Rismon Sianipar Jadi Saksi 'Mahkota', Kuasa Hukum Langsung Bereaksi Keras

Aullia Rachma Puteri | 12 April 2026, 01:11 WIB
Bikin Geram Usai Keputusan Rismon Sianipar Jadi Saksi 'Mahkota', Kuasa Hukum Langsung Bereaksi Keras
kasus ijazah jokowi, rismon sianipar jadi saksi

AKURAT BANTEN - Perkembangan baru kembali muncul dalam kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Nama Rismon Sianipar kini dikabarkan akan dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam proses persidangan, memicu polemik baru di tengah publik.

Rencana tersebut langsung mendapat sorotan dari pihak kuasa hukum Roy Suryo, yakni Ahmad Khozinudin.

Ia menyampaikan kritik keras dan menilai bahwa langkah menjadikan Rismon sebagai saksi mahkota merupakan tindakan yang tidak pantas dalam konteks hukum.

Baca Juga: Tak Main-main, Pakar Telematika Kompak Pasang Badan Dukung JK Laporkan Rismon Sianipar

Menurut Khozinudin, posisi Rismon dalam perkara ini tidak dapat dipisahkan dari substansi kasus yang sedang disidangkan.

Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait objektivitas kesaksian jika yang bersangkutan tetap dihadirkan sebagai saksi mahkota.

Dalam sistem peradilan, saksi mahkota biasanya berasal dari pihak yang memiliki keterlibatan dalam perkara, namun memberikan keterangan untuk membantu mengungkap peran pihak lain.

Meski demikian, penggunaan saksi mahkota sering menjadi perdebatan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga: Panas! Andi Azwan Sindir Rismon Sianipar: Tak Lagi Galak Setelah Kasus ‘Bohir’ Mencuat

Rismon sebelumnya dikenal sebagai salah satu sosok yang aktif mengangkat isu terkait dugaan keaslian ijazah Jokowi.

Seiring berjalannya proses hukum, posisinya kini berubah dan justru disebut akan berperan dalam pembuktian di pengadilan.

Isu ijazah Jokowi sendiri telah lama menjadi perbincangan publik.

Berbagai tudingan yang muncul telah dibantah oleh sejumlah pihak, termasuk lembaga pendidikan terkait dan hasil penyelidikan aparat yang menyatakan dokumen tersebut sah.

Baca Juga: GEGER Kasus Ijazah Jokowi! Rismon Sianipar Tiba-tiba Teken Damai, Ada Apa?

Namun demikian, munculnya rencana menghadirkan Rismon sebagai saksi mahkota kembali menghidupkan diskusi di tengah masyarakat.

Banyak pihak mempertanyakan apakah langkah ini akan memperjelas perkara atau justru menambah polemik baru.

Khozinudin menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif dan transparan.

Ia mengingatkan bahwa setiap langkah yang diambil dalam persidangan harus mempertimbangkan aspek keadilan agar tidak menimbulkan keraguan terhadap hasil akhir.

Baca Juga: Pecah Kongsi! Dokter Tifa dan Roy Suryo 'Kunci Barisan', Rismon Sianipar Kena Sindir Telak Soal Ijazah

Di sisi lain, ada pandangan yang menyebut bahwa kehadiran saksi mahkota bisa membantu membuka fakta yang belum terungkap.

Dengan keterangan dari pihak yang memiliki pengetahuan langsung, proses pembuktian diharapkan menjadi lebih lengkap.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa kasus dugaan ijazah Jokowi masih menyisakan banyak dinamika.

Selain aspek hukum, perkara ini juga memiliki dimensi sosial dan politik yang cukup kuat.

Baca Juga: Rismon Sianipar Tantang Polisi soal Kasus Ijazah Jokowi, Pamer Buku 'Gibran End Game' dan Klaim Wapres Tak Lulus SMA

Hingga saat ini, belum ada kepastian terkait keputusan akhir mengenai peran Rismon dalam persidangan.

Namun, isu ini sudah cukup untuk menarik perhatian publik dan memicu berbagai spekulasi.

Ke depan, jalannya persidangan akan menjadi penentu utama.

Publik berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan kejelasan atas polemik yang telah berlangsung lama ini.

Baca Juga: Keaslian Ijazah Jokowi Belum Terbukti Kini Malah Seret Nama Presiden Prabowo, Rismon Sianipar Ucap Hal Mengejutkan Ini

Dengan berbagai perkembangan yang ada, kasus ini kembali menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam sistem peradilan.

Keputusan yang diambil nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keraguan yang berkembang di masyarakat.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.