THR TPG 100 Persen dan Gaji ke 13 Guru ASN Resmi Cair, Kemenkeu Ungkap Fakta Penting Ini

AKURAT BANTEN - THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 guru ASN mulai cair bertahap.
Kemenkeu buka suara soal mekanisme dan peran pemda.
Kabar baik datang bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen serta gaji ke-13 sudah mulai dicairkan secara bertahap di berbagai daerah.
Baca Juga: Intip Gaji Sri Mulyani Usai Gabung Bill Gates Foundation dan ini Peran Barunya!
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa anggaran telah lebih dulu ditransfer ke kas pemerintah daerah sejak akhir Desember.
Artinya, proses pencairan kini sepenuhnya berada di tangan masing-masing pemerintah daerah, sesuai kesiapan administrasi dan verifikasi data penerima.
Meski demikian, Kemenkeu mengingatkan bahwa waktu masuknya dana ke rekening guru tidak serentak di seluruh wilayah.
Hal ini dipengaruhi oleh kelengkapan data kepegawaian, proses pengajuan pencairan, serta kebijakan teknis di daerah masing-masing.
Baca Juga: Kabar Gaji PNS dan Pensiunan 2026 Masih Menggantung, Menkeu Minta Waktu 3 Bulan Lagi
THR TPG 100 persen diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada guru ASN yang telah memenuhi syarat, khususnya guru bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja daerah.
Selain itu, gaji ke-13 diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga guru menjelang tahun ajaran baru.
Pemerintah mengimbau para guru untuk memantau informasi resmi dari dinas pendidikan setempat dan tidak mudah terpengaruh isu keterlambatan yang belum tentu benar.
Selama proses administrasi berjalan, pencairan dipastikan tetap dilakukan sesuai aturan.
Baca Juga: Ini Perkiraan THR dan Gaji ke-13 yang Cair di 2026 yang Bikin ASN dan Pensiunan Senyum Lebar
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru semakin meningkat dan kinerja pendidikan nasional terus terjaga.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









