Gaji ke-13 Cair tapi Dipotong Alias Tidak 100 Persen dan Ditunda, Auto Bikin Pensiunan PNS dan ASN Lemas?

AKURAT BANTEN - Isu mengenai gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 mendadak ramai diperbincangkan publik setelah muncul kabar bahwa pencairannya akan ditunda bahkan dipangkas.
Informasi tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu kekhawatiran di kalangan pegawai negeri, PPPK, hingga pensiunan.
Namun pemerintah memastikan kabar tersebut tidak benar. Kementerian Keuangan menegaskan gaji ke-13 tetap akan dibayarkan sesuai jadwal yang telah ditentukan dan tidak ada keputusan resmi mengenai pemotongan anggaran.
Penjelasan itu disampaikan setelah beredarnya berbagai unggahan yang menyebut pemerintah tengah melakukan efisiensi besar-besaran sehingga berdampak pada tunjangan ASN.
Baca Juga: GAJI ke-13 Pensiunan PNS Batal Cair! Kata PT. Taspen: Jika Tidak Lakukan Ini
Narasi tersebut sempat membuat banyak pegawai mempertanyakan kepastian hak mereka tahun ini.
Kementerian Keuangan menegaskan informasi yang beredar merupakan hoaks dan tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.
Masyarakat pun diminta lebih berhati-hati dalam menerima maupun membagikan informasi yang belum terverifikasi.
Pemerintah memastikan anggaran gaji ke-13 ASN telah disiapkan dalam APBN 2026.
Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening! Jadwal Resmi Gaji ke-13 ASN 2026 Dirilis, Ini Rincian Nominalnya
Pencairannya direncanakan tetap dilakukan pada pertengahan tahun, seperti skema yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.
Gaji ke-13 sendiri menjadi salah satu komponen penghasilan tambahan yang sangat dinantikan ASN.
Dana tersebut biasanya dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru serta kebutuhan rumah tangga lainnya.
Penerima gaji ke-13 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair, Ini Jadwal Resmi dan Daftar Penerimanya
Pemerintah memastikan seluruh kelompok tersebut tetap memperoleh hak sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, muncul spekulasi soal kemungkinan keterlambatan pencairan akibat proses administrasi di sejumlah instansi.
Beberapa daerah disebut masih melakukan sinkronisasi data dan penyesuaian anggaran sehingga memicu kekhawatiran di kalangan ASN.
Selain itu, isu efisiensi anggaran negara di tengah tekanan ekonomi global juga ikut memperbesar rumor mengenai pemangkasan gaji ke-13.
Baca Juga: ASYIK, Pemerintah Ketok Palu! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri & Pensiunan 2026
Namun hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang mengatur pengurangan nominal tunjangan tersebut.
Dalam ketentuan yang berlaku, besaran gaji ke-13 biasanya terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat.
Nominal yang diterima ASN bisa berbeda tergantung golongan, jabatan, dan instansi masing-masing.
Pengamat ekonomi menilai pencairan gaji ke-13 memiliki pengaruh besar terhadap perputaran ekonomi masyarakat.
Baca Juga: ASYIK, Pemerintah Ketok Palu! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri & Pensiunan 2026
Tambahan penghasilan tersebut dinilai membantu menjaga daya beli jutaan ASN dan keluarganya, terutama menjelang kebutuhan pendidikan meningkat.
Di media sosial, klarifikasi pemerintah terkait isu pemotongan gaji ke-13 mulai meredakan keresahan ASN.
Banyak pegawai berharap pencairan berjalan lancar dan tidak mengalami keterlambatan seperti yang sempat dikhawatirkan sebelumnya.
Pemerintah juga kembali mengingatkan masyarakat agar mengakses informasi melalui kanal resmi dan tidak mudah terpancing oleh kabar yang belum jelas sumbernya.
Sebab penyebaran hoaks terkait kebijakan negara dapat memicu kepanikan dan kesalahpahaman di tengah publik.
Dengan adanya penjelasan resmi tersebut, ASN kini diharapkan dapat lebih tenang dan menunggu proses pencairan gaji ke-13 sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







