Banten

Sayang Sekali Ini Daftar ASN yang Dipastikan Tidak Terima Gaji ke-13 Tahun 2026

Aullia Rachma Puteri | 28 Mei 2026, 21:33 WIB
Sayang Sekali Ini Daftar ASN yang Dipastikan Tidak Terima Gaji ke-13 Tahun 2026
GAJI KE-13 TIDAK CAIR KE ASN GOLONGAN INI TAHUN 2026

AKURAT BANTEN - Pemerintah kembali mengalokasikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan pada tahun 2026.

Tambahan penghasilan tersebut menjadi salah satu bantuan yang paling dinanti karena biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Namun di balik kabar pencairan tersebut, ternyata ada sejumlah kategori ASN yang dipastikan tidak memperoleh gaji ke-13 tahun ini.

Ketentuan itu telah diatur pemerintah melalui regulasi resmi terkait pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan pegawai negara.

Baca Juga: KABAR PENTING! Gaji ke 13 Cair Mulai 2 Juni, tapi Mohon Maaf ASN Kategori Ini Dipastikan Tidak Terima

Salah satu kelompok yang tidak menerima gaji ke-13 adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang masa kerjanya belum memenuhi syarat tertentu sebelum waktu pencairan dilakukan.

Pemerintah menilai status masa kerja menjadi bagian penting dalam penentuan hak penerimaan bantuan tersebut.

Selain PPPK dengan masa kerja tertentu, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara juga dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13.

Begitu pula pegawai yang sementara diberhentikan dari jabatan negeri karena proses tertentu sesuai ketentuan hukum dan administrasi.

Baca Juga: GAJI ke-13 Pensiunan PNS Batal Cair! Kata PT. Taspen: Jika Tidak Lakukan Ini

Pemerintah menjelaskan kebijakan tersebut dibuat agar pemberian gaji ke-13 tetap sesuai aturan serta mempertimbangkan status aktif pegawai.

Langkah ini juga dilakukan untuk menjaga pengelolaan anggaran negara tetap tepat sasaran.

Gaji ke-13 sendiri diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara.

Tambahan penghasilan itu biasanya dimanfaatkan ASN untuk kebutuhan pendidikan anak, pembayaran sekolah, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.

Baca Juga: Rincian Gaji ke-13 2026 untuk PNS hingga Pensiunan, Nominalnya Tak Sebesar Biasanya?

Tahun ini, pencairan gaji ke-13 direncanakan mulai dilakukan pada pertengahan tahun.

Komponen yang diterima meliputi gaji pokok beserta sejumlah tunjangan sesuai jabatan dan status masing-masing pegawai.

Untuk ASN di daerah, pembayaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah melalui APBD.

Karena itu, jadwal pencairan di setiap wilayah bisa saja berbeda tergantung kesiapan anggaran masing-masing daerah.

Baca Juga: Fantastis! Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair? Ini Bocoran Terbaru dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa!

Sejumlah pemerintah daerah diketahui mulai menyiapkan proses administrasi pencairan sejak jauh hari agar distribusi berjalan lancar.

Pemerintah pusat juga meminta daerah memastikan penyaluran dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah administratif.

Selain itu, pemerintah menegaskan gaji ke-13 tahun ini akan diberikan tanpa potongan tertentu selain kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut diharapkan membuat ASN menerima tambahan penghasilan secara maksimal.

Baca Juga: ASYIK, Pemerintah Ketok Palu! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri & Pensiunan 2026

Meski sebagian ASN dipastikan tidak menerima gaji ke-13, pemerintah menyebut keputusan itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek regulasi dan kondisi keuangan negara.

Pemerintah ingin memastikan bantuan hanya diberikan kepada pegawai yang memenuhi syarat sesuai ketentuan resmi.

Program gaji ke-13 selama ini memang menjadi salah satu kebijakan yang selalu dinanti para pegawai negeri.

Selain membantu kebutuhan pendidikan anak, tambahan penghasilan tersebut juga dinilai mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS 2026 Dipastikan Cair Juni Ini, ASN Siap Dapat Tambahan Penghasilan Lagi

Dengan jadwal pencairan yang semakin dekat, banyak ASN kini mulai menantikan kepastian pembayaran dari instansi masing-masing.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi aparatur negara sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.