Banten

Ini Deretan Pasal yang Menjerat Roy Suryo dan dr Tifa Usai Kasuskan Ijazah Jokowi, Ancaman Hukumannya Tak Main-Main

Aullia Rachma Puteri | 22 Juni 2026, 07:38 WIB
Ini Deretan Pasal yang Menjerat Roy Suryo dan dr Tifa Usai Kasuskan Ijazah Jokowi, Ancaman Hukumannya Tak Main-Main
deretan pasal yang akan dilimpahkan ke Roy Suryo Dan Dr Tifa

AKURAT BANTEN – Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus bergulir.

Dalam perkara tersebut, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa kini harus menghadapi sejumlah pasal hukum yang dikenakan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Penanganan kasus ini memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap diproses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kedua tersangka disebut dijerat dengan beberapa ketentuan pidana yang berasal dari KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Ijazah Jokowi yang Asli Bakal Bikin Geger, Joko Widodo Siap Berangkat ke Sidang Perdana Bawa Semua Ijazah Sekolahnya ke Pengadilan

Penyidik menerapkan pasal-pasal yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Selain itu, terdapat pula pasal yang berhubungan dengan penyebaran informasi elektronik yang diduga tidak sesuai dengan fakta atau dianggap menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

Dalam perkara ini, aparat penegak hukum menggunakan kombinasi aturan dari KUHP lama dan KUHP baru.

Langkah tersebut dilakukan karena dugaan tindak pidana yang disangkakan memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek hukum, baik yang menyangkut pencemaran nama baik maupun aktivitas di ruang digital.

Baca Juga: Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa, Singgung Keadilan Hukum di Kasus Ijazah Jokowi

Selain ketentuan dalam KUHP, penyidik juga memasukkan sejumlah pasal dalam UU ITE yang mengatur mengenai informasi dan dokumen elektronik.

Pasal-pasal tersebut umumnya berkaitan dengan dugaan penyebaran atau penggunaan informasi elektronik yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut kepolisian, seluruh pasal yang diterapkan telah melalui proses kajian dan disesuaikan dengan hasil penyidikan yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir.

Penetapan pasal dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan serta hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.

Baca Juga: Kondisi Dokter Tifa Mendadak Menurun Usai Diperiksa soal Ijazah Jokowi, Sampai Harus Jalani Perawatan

Kasus ini bermula dari polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang sempat ramai diperbincangkan di ruang publik.

Sejumlah pernyataan yang beredar kemudian menjadi objek laporan hukum dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Seiring berjalannya proses penyidikan, kasus tersebut berkembang hingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

Roy Suryo dan dr Tifa menjadi dua nama yang paling banyak mendapat perhatian publik karena keterlibatan mereka dalam polemik tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Kilat Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Bubar dalam 5 Menit, Ada Biaya Fantastis?

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh pihak yang terlibat juga dijamin hak-haknya selama menjalani proses penyidikan hingga nantinya memasuki tahap persidangan.

Kasus ini diperkirakan masih akan menjadi sorotan masyarakat dalam waktu dekat.

Selain menyangkut isu yang telah lama menjadi perdebatan publik, perkara tersebut juga akan menjadi ajang pembuktian di pengadilan terkait berbagai tuduhan dan bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Ketum Militan Gibran Minta Publik Lakukan Ini, 'Jangan Semua Hal di Bawa'

Dengan berkas perkara yang telah memasuki tahap lanjutan, publik kini menunggu bagaimana proses persidangan akan mengungkap fakta-fakta hukum yang menjadi dasar penetapan pasal terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus yang menyita perhatian nasional tersebut.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.