Resmi Mulai 1 Juli, Potongan Aplikasi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Pendapatan Driver Berpotensi Naik

AKURAT BANTEN – Kabar baik datang bagi para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia.
Dua perusahaan transportasi digital terbesar, Grab Indonesia dan Gojek, memastikan akan menerapkan skema potongan aplikasi sebesar 8 persen mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan setelah perwakilan kedua perusahaan melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR RI.
Kesepakatan itu menjadi salah satu langkah yang dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan dari setiap transaksi perjalanan.
Baca Juga: Resmi Berlaku 1 Juli 2026, Potongan Aplikasi Gojek dan Grab Turun Jadi 8 Persen
Dengan aturan baru tersebut, pengemudi akan memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dibandingkan skema sebelumnya.
Jika selama ini potongan aplikasi berada di angka yang lebih tinggi, mulai awal Juli nanti bagian yang diterima driver dari tarif perjalanan akan meningkat.
Pihak Gojek menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang bertujuan memperkuat perlindungan dan kesejahteraan mitra pengemudi.
Perusahaan memastikan perubahan tarif komisi akan diterapkan pada layanan transportasi roda dua sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Superbank Gandeng Grab, Akses Pinjaman Digital Kini Bisa Langsung dari Aplikasi
Komitmen serupa juga disampaikan Grab Indonesia.
Perusahaan memastikan bahwa layanan GrabBike akan mengikuti kebijakan yang sama sehingga para pengemudi di platform tersebut dapat merasakan manfaat dari penurunan potongan aplikasi.
Langkah ini mendapat perhatian luas karena menyangkut jutaan pengemudi yang menggantungkan pendapatan dari layanan transportasi online.
Selama beberapa tahun terakhir, isu mengenai besaran komisi aplikator menjadi salah satu aspirasi utama yang sering disuarakan komunitas pengemudi.
Baca Juga: CEO Grab Datangi Keluarga Driver Ojol Korban Kerusuhan Makassar, Janjikan Dukungan Jangka Panjang
Banyak driver menilai potongan yang lebih rendah akan membantu meningkatkan pendapatan harian mereka.
Apalagi biaya operasional seperti bahan bakar, servis kendaraan, hingga kebutuhan rumah tangga terus mengalami kenaikan dari waktu ke waktu.
Dengan komisi yang hanya sebesar 8 persen, pengemudi diperkirakan dapat membawa pulang bagian yang jauh lebih besar dari setiap order yang diselesaikan.
Hal itu diharapkan mampu memberikan dampak langsung terhadap kondisi ekonomi para mitra.
Baca Juga: Cek Syarat Beasiswa Grab 2025 Jenjang SD-SMA di Sini, Anak Mitra Grab Bike Bisa Ikut?
Selain menguntungkan pengemudi, kebijakan ini juga dipandang sebagai upaya menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.
Pemerintah, DPR, serta perusahaan penyedia layanan transportasi digital disebut memiliki tujuan yang sama untuk menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi online.
Di sisi lain, sejumlah komunitas ojol menyambut baik pengumuman tersebut.
Mereka berharap implementasi aturan baru benar-benar berjalan sesuai jadwal dan tidak menimbulkan perbedaan penerapan di lapangan.
Baca Juga: THR Ojol 20%, Ini Syarat Lengkap Driver Gojek dan Grab untuk Dapat Bonus Lebaran
Meski demikian, para pengemudi masih menunggu rincian teknis mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.
Mereka ingin memastikan bahwa potongan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan angka yang telah diumumkan dan tidak ada biaya tambahan lain yang mengurangi pendapatan.
Mulai 1 Juli 2026, perubahan ini diperkirakan menjadi salah satu kebijakan paling signifikan bagi industri transportasi online di Indonesia.
Jika berjalan sesuai rencana, jutaan pengemudi berpotensi memperoleh pendapatan yang lebih baik dari setiap perjalanan yang mereka layani.
Baca Juga: Goto Merger Dengan Grab? R.A. Koesoemohadiani: Tidak ada Transaksi, Semua itu Hanya Rumor Spekulasi
Kebijakan penurunan potongan aplikasi menjadi 8 persen pun diharapkan menjadi awal perbaikan kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus menjaga pertumbuhan industri transportasi digital yang semakin berkembang di Tanah Air.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









