Banten

Sidang Dokter Tifa Tak Boleh Disiarkan Langsung, PN Jakarta Timur Ungkap Alasannya

Aullia Rachma Puteri | 26 Juni 2026, 21:21 WIB
Sidang Dokter Tifa Tak Boleh Disiarkan Langsung, PN Jakarta Timur Ungkap Alasannya
PN Jakarta Timur tetap melarang live streaming sidang Dokter Tifa

AKURAT BANTEN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memastikan kebijakan larangan siaran langsung atau live streaming selama persidangan Dokter Tifa tetap diberlakukan.

Aturan tersebut diterapkan pada perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan hingga saat ini belum ada perubahan terhadap ketentuan pelaksanaan persidangan.

Dengan demikian, seluruh jalannya sidang tidak dapat disiarkan secara langsung melalui media sosial maupun platform digital lainnya.

Baca Juga: Dokter Tifa Berterima Kasih ke Prabowo, Rustam Effendi Ungkap Alasan Sebenarnya

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menjaga suasana persidangan tetap tertib dan kondusif sehingga proses pemeriksaan dapat berlangsung tanpa gangguan.

Pengadilan ingin memastikan semua pihak yang terlibat dapat mengikuti jalannya sidang secara fokus sesuai aturan yang berlaku.

Meski melarang siaran langsung, pengadilan menegaskan tidak membatasi akses informasi kepada masyarakat.

Awak media tetap diperbolehkan melakukan peliputan dan memperoleh informasi mengenai jalannya persidangan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pengadilan.

Baca Juga: Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa Diprediksi Dipadati Massa, PN Jakarta Timur Siapkan Pengamanan Khusus

Selain itu, masyarakat juga masih dapat menghadiri persidangan karena perkara tersebut bersifat terbuka untuk umum.

Namun, kehadiran pengunjung tetap menyesuaikan kapasitas ruang sidang serta harus mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan.

Dokter Tifa dijadwalkan menjalani sidang perdana pada awal Juli 2026 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Persidangan akan dipimpin majelis hakim yang telah ditunjuk untuk memeriksa perkara tersebut.

Baca Juga: Mengapa Sidang Roy Suryo Belum Digelar? Ternyata Ini Penyebabnya, Berbeda dengan Dokter Tifa

Sementara itu, perkara yang juga melibatkan Roy Suryo masih belum memasuki tahap persidangan.

Pengadilan menjelaskan proses tersebut masih menunggu penyelesaian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perbedaan tahapan hukum itulah yang menyebabkan jadwal sidang kedua terdakwa tidak berlangsung secara bersamaan meskipun perkara yang ditangani memiliki keterkaitan.

PN Jakarta Timur juga telah menyiapkan pengamanan tambahan mengingat perkara ini diperkirakan menarik perhatian masyarakat.

Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ambil Jalan Berbeda di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Strategi Baru?

Aparat keamanan akan membantu mengatur jalannya persidangan agar tetap aman dan tertib, termasuk mengantisipasi membludaknya pengunjung maupun pendukung yang datang ke pengadilan.

Pengadilan berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan tetap membuka akses peliputan bagi media dan membatasi siaran langsung, pengadilan menilai keseimbangan antara keterbukaan informasi dan kelancaran proses peradilan dapat tetap terjaga.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.