Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Kembali Digugat

AKURAT BANTEN – Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Berbeda dengan gugatan sebelumnya, permohonan kali ini secara khusus menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan permohonan tersebut telah resmi didaftarkan dan telah memperoleh jadwal sidang.
Menurutnya, langkah hukum itu dilakukan sebagai upaya mengoreksi penerapan pasal yang dinilai tidak sesuai dengan konstruksi perkara yang disangkakan kepada kliennya.
Baca Juga: Hari Ini Roy Suryo Hadapi Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan, Gugatan Resmi Mulai Disidangkan
Gafur menjelaskan, keputusan mengajukan praperadilan kedua muncul setelah tim kuasa hukum mempelajari surat dakwaan dalam perkara yang melibatkan dr. Tifa.
Mereka menilai uraian peristiwa pidana dalam dakwaan tersebut tidak selaras dengan penerapan Pasal 32 UU ITE yang memiliki ancaman pidana cukup berat.
Roy Suryo juga menyampaikan keberatannya terhadap penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dalam perkara yang menjerat dirinya.
Menurut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu, kedua pasal tersebut semestinya diterapkan untuk kasus yang berkaitan dengan manipulasi atau perubahan data elektronik, bukan terhadap aktivitas analisis atas data yang telah beredar di ruang publik.
Baca Juga: Roy Suryo Bongkar Kabar Jokowi Bakal Bersaksi via Zoom, Absen di Sidang Jadi Sorotan
Ia menegaskan bahwa dirinya hanya melakukan kajian terhadap dokumen digital menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) tanpa melakukan perubahan ataupun manipulasi terhadap data elektronik.
Karena itu, Roy menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak sesuai dengan substansi pasal yang diterapkan penyidik.
Selain itu, Roy turut mempertanyakan penggunaan tayangan jurnalistik televisi sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Menurutnya, produk jurnalistik memiliki perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers sehingga tidak dapat begitu saja dijadikan dasar penerapan ketentuan dalam UU ITE.
Baca Juga: Roy Suryo Serukan Aksi Protes Jika Jokowi Absen di Sidang, Tolak Kesaksian Lewat Zoom
Roy juga membantah anggapan bahwa pengajuan praperadilan bertujuan mengulur waktu persidangan pokok perkara.
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan hak hukum yang dijamin dalam KUHAP guna memastikan tidak terjadi kesalahan penerapan pasal sebelum perkara memasuki tahap putusan pengadilan.
Dalam permohonan praperadilan kedua ini, pihak termohon tetap melibatkan Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, serta penyidik Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya.
Sementara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Jaksa Penuntut Umum turut dicantumkan sebagai pihak turut termohon untuk memenuhi aspek formil dalam proses praperadilan.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 10 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







