Banten

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Kembali Digugat

Aullia Rachma Puteri | 3 Juli 2026, 17:34 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Kembali Digugat
Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan

AKURAT BANTEN – Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Berbeda dengan gugatan sebelumnya, permohonan kali ini secara khusus menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan permohonan tersebut telah resmi didaftarkan dan telah memperoleh jadwal sidang.

Menurutnya, langkah hukum itu dilakukan sebagai upaya mengoreksi penerapan pasal yang dinilai tidak sesuai dengan konstruksi perkara yang disangkakan kepada kliennya.

Baca Juga: Hari Ini Roy Suryo Hadapi Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan, Gugatan Resmi Mulai Disidangkan

Gafur menjelaskan, keputusan mengajukan praperadilan kedua muncul setelah tim kuasa hukum mempelajari surat dakwaan dalam perkara yang melibatkan dr. Tifa.

Mereka menilai uraian peristiwa pidana dalam dakwaan tersebut tidak selaras dengan penerapan Pasal 32 UU ITE yang memiliki ancaman pidana cukup berat.

Roy Suryo juga menyampaikan keberatannya terhadap penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dalam perkara yang menjerat dirinya.

Menurut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu, kedua pasal tersebut semestinya diterapkan untuk kasus yang berkaitan dengan manipulasi atau perubahan data elektronik, bukan terhadap aktivitas analisis atas data yang telah beredar di ruang publik.

Baca Juga: Roy Suryo Bongkar Kabar Jokowi Bakal Bersaksi via Zoom, Absen di Sidang Jadi Sorotan

Ia menegaskan bahwa dirinya hanya melakukan kajian terhadap dokumen digital menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) tanpa melakukan perubahan ataupun manipulasi terhadap data elektronik.

Karena itu, Roy menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak sesuai dengan substansi pasal yang diterapkan penyidik.

Selain itu, Roy turut mempertanyakan penggunaan tayangan jurnalistik televisi sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Menurutnya, produk jurnalistik memiliki perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers sehingga tidak dapat begitu saja dijadikan dasar penerapan ketentuan dalam UU ITE.

Baca Juga: Roy Suryo Serukan Aksi Protes Jika Jokowi Absen di Sidang, Tolak Kesaksian Lewat Zoom

Roy juga membantah anggapan bahwa pengajuan praperadilan bertujuan mengulur waktu persidangan pokok perkara.

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan hak hukum yang dijamin dalam KUHAP guna memastikan tidak terjadi kesalahan penerapan pasal sebelum perkara memasuki tahap putusan pengadilan.

Dalam permohonan praperadilan kedua ini, pihak termohon tetap melibatkan Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, serta penyidik Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya.

Sementara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Jaksa Penuntut Umum turut dicantumkan sebagai pihak turut termohon untuk memenuhi aspek formil dalam proses praperadilan.

Baca Juga: Amien Rais Bongkar Dugaan Salah Langkah Jokowi, Singgung Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa yang Kian Memanas

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 10 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.