Banten

Terungkap di Sidang Perdana, Jaksa Sebut dr. Tifa Tak Punya Bukti Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Aullia Rachma Puteri | 3 Juli 2026, 18:00 WIB
Terungkap di Sidang Perdana, Jaksa Sebut dr. Tifa Tak Punya Bukti Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Jaksa menyatakan dr. Tifa tidak memiliki bukti sah ijazah jokowi palsu

AKURAT BANTEN – Persidangan perdana perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa resmi dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang selama ini disampaikan terdakwa dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Di hadapan majelis hakim, jaksa menguraikan bahwa berbagai pernyataan yang disampaikan dr. Tifa melalui media sosial maupun forum diskusi publik tidak didukung bukti yang cukup untuk menguatkan klaim mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Penuntut umum menilai informasi tersebut disebarluaskan tanpa proses verifikasi yang memadai.

Baca Juga: Rocky Gerung Blak-blakan Sebut Sosok 'Orang Kuat' di Balik Roy Suryo dan dr. Tifa, Nama Jokowi Ikut Terseret

Dalam dakwaan disebutkan bahwa berbagai narasi yang dibangun terdakwa bertentangan dengan keterangan resmi yang sebelumnya telah disampaikan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menyatakan Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan kampus tersebut.

Jaksa juga menilai terdakwa tetap menyampaikan dugaan tersebut kepada publik meskipun belum memiliki bukti autentik yang menunjukkan adanya pemalsuan dokumen pendidikan milik Jokowi.

Akibatnya, informasi yang beredar dinilai berpotensi membentuk opini publik yang tidak didasarkan pada fakta hukum.

Selain menguraikan isi unggahan di media sosial, penuntut umum turut memasukkan sejumlah tayangan diskusi di platform digital sebagai bagian dari alat bukti.

Baca Juga: Dokter Tifa Serukan Pendukung Datang ke Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur

Menurut jaksa, dalam berbagai kesempatan itu dr. Tifa berulang kali mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi sekaligus menyampaikan analisis yang kemudian tersebar luas di masyarakat.

Jaksa menjelaskan bahwa analisis yang dilakukan terdakwa tidak berasal dari pemeriksaan terhadap dokumen asli, melainkan berdasarkan salinan dokumen digital yang beredar di ruang publik.

Penuntut umum menilai metode tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya dugaan pemalsuan ijazah.

Atas dasar itu, dr. Tifa didakwa melanggar sejumlah ketentuan pidana, termasuk pasal yang mengatur mengenai fitnah, pencemaran nama baik, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Dokter Tifa Berterima Kasih ke Prabowo, Rustam Effendi Ungkap Alasan Sebenarnya

Seluruh dakwaan tersebut akan diperiksa lebih lanjut melalui agenda pemeriksaan saksi, ahli, serta pembuktian dari kedua belah pihak.

Sementara itu, tim kuasa hukum dr. Tifa memastikan akan menggunakan seluruh hak pembelaan yang diberikan undang-undang.

Mereka berencana mengajukan nota keberatan serta menghadirkan saksi maupun ahli untuk memberikan penjelasan dalam persidangan berikutnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Joko Widodo menyatakan kliennya siap memenuhi panggilan pengadilan apabila diperlukan.

Baca Juga: Dokter Tifa Berterima Kasih ke Prabowo, Rustam Effendi Ungkap Alasan Sebenarnya

Bahkan, Jokowi disebut bersedia membawa dokumen ijazah asli mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi jika diminta majelis hakim sebagai bagian dari pembuktian.

Perkara ini menjadi salah satu kasus yang paling banyak menyita perhatian publik karena berkaitan dengan polemik yang telah berlangsung cukup lama.

Meski demikian, seluruh tuduhan maupun pembelaan yang disampaikan para pihak masih akan diuji melalui proses persidangan.

Putusan akhir mengenai perkara tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah seluruh tahapan pembuktian selesai dilakukan.

Baca Juga: Hotman Paris Blak-blakan, Klaim Dapat Telepon Misterius agar Hapus Video soal Roy Suryo dan Dokter Tifa

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.