Banten

Pengacara Soroti Skenario Jika Polemik Ijazah Jokowi Berujung Putusan Hukum, Negara Harus Bertindak?

Aullia Rachma Puteri | 31 Juli 2026, 12:12 WIB
Pengacara Soroti Skenario Jika Polemik Ijazah Jokowi Berujung Putusan Hukum, Negara Harus Bertindak?
putusan hukum terkait polemik ijazah Jokowi

AKURAT BANTEN – Pengacara Nazlira Alhabsy mengangkat pertanyaan mengenai konsekuensi yang mungkin dihadapi negara apabila di kemudian hari muncul putusan hukum yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, isu tersebut tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan.

Dalam pandangannya, masyarakat perlu mengetahui bagaimana mekanisme negara merespons apabila suatu perkara yang melibatkan pejabat publik menghasilkan kesimpulan hukum tertentu.

Ia menilai pertanyaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang berlaku.

Baca Juga: Yakup Hasibuan Lempar Tantangan ke Dokter Tifa, Minta Buktikan Tuduhan Ijazah Jokowi di Pengadilan

Nazlira menegaskan bahwa pernyataannya merupakan ilustrasi atau skenario hipotetis, bukan kesimpulan bahwa terdapat putusan hukum yang telah menyatakan adanya pelanggaran.

Hingga saat ini, polemik mengenai ijazah Jokowi masih menjadi bagian dari proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.

Ia berpendapat, apabila suatu saat terdapat keputusan resmi dari lembaga yang berwenang, maka negara perlu memiliki mekanisme yang jelas dalam menyikapi konsekuensi hukum yang mungkin timbul.

Menurutnya, kepastian hukum merupakan hal penting agar tidak muncul berbagai tafsir maupun spekulasi di tengah masyarakat.

Baca Juga: Mediasi Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi Buntu, Penggugat Klaim Siap Ajukan 26 Bukti di Persidangan

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah masih bergulirnya perkara yang melibatkan dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Persidangan kembali dilanjutkan setelah Jaksa Penuntut Umum memperbaiki surat dakwaan sesuai putusan sela majelis hakim yang sebelumnya menemukan kekurangan pada aspek formil.

Perkara tersebut sendiri berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang berawal dari pernyataan mengenai ijazah Jokowi.

Tahapan persidangan saat ini masih berada pada proses hukum sehingga substansi perkara belum diputus oleh pengadilan.

Baca Juga: Sidang dr Tifa Diulang dari Awal, Jaksa Kembali Limpahkan Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi ke PN Jaktim

Nazlira berharap seluruh proses dapat berjalan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai penyelesaian melalui jalur hukum merupakan cara terbaik untuk memberikan kepastian sekaligus mengakhiri perdebatan yang selama ini berkembang di ruang publik.

Hingga kini, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum terkait polemik ijazah Jokowi.

Oleh karena itu, seluruh klaim maupun pendapat yang berkembang masih harus diuji melalui mekanisme peradilan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Makin Memanas! Giliran Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Polemik Ijazah Jokowi

Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian masyarakat.

Sejumlah kalangan berharap proses persidangan dapat menghasilkan kepastian hukum sehingga berbagai perdebatan yang muncul selama ini memperoleh jawaban melalui putusan lembaga peradilan yang berwenang.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.