Banten

Rismon Dipuji Ambil Jalan Damai, Ariyo Bimo Singgung Sikap Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah

Aullia Rachma Puteri | 3 Agustus 2026, 23:10 WIB
Rismon Dipuji Ambil Jalan Damai, Ariyo Bimo Singgung Sikap Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah
Rismon soal ijazah jokowi

AKURAT BANTEN – Polemik mengenai dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memunculkan beragam tanggapan.

Kali ini, pegiat media sosial Ariyo Bimo menyoroti keputusan Rismon Sianipar yang memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur damai dibanding melanjutkan proses hukum.

Menurut Ariyo Bimo, langkah yang ditempuh Rismon menunjukkan sikap yang lebih realistis setelah menyadari adanya kekeliruan dalam analisis yang sebelumnya disampaikan kepada publik.

Ia menilai keberanian untuk mengoreksi pendapat dan mengakui kesalahan merupakan bagian dari tanggung jawab moral sekaligus sikap ilmiah.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Orang Dalam PDIP: Ijazah Jokowi Sudah Dicurigai Sejak Pilgub DKI 2012!

Dalam keterangannya, Ariyo Bimo menyebut seseorang tidak akan kehilangan kehormatan ketika bersedia mengakui kekeliruan.

Sebaliknya, keputusan untuk mempertahankan klaim tanpa didukung bukti yang kuat justru berpotensi memperpanjang persoalan hukum yang sedang berjalan.

Rismon diketahui memilih menempuh mekanisme restorative justice sebagai penyelesaian perkara.

Jalur tersebut memungkinkan penyelesaian di luar proses persidangan melalui kesepakatan para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Pengacara Soroti Skenario Jika Polemik Ijazah Jokowi Berujung Putusan Hukum, Negara Harus Bertindak?

Berbeda dengan Rismon, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa hingga kini masih menjalani proses hukum terkait perkara tersebut.

Keduanya memilih mempertahankan argumentasi masing-masing melalui jalur pengadilan.

Dalam perkembangan terakhir, perkara yang menjerat Dokter Tifa tetap berlanjut meski sebelumnya sempat memperoleh putusan sela dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Saat itu, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa belum memenuhi syarat formil sehingga harus diperbaiki.

Baca Juga: Mediasi Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi Buntu, Penggugat Klaim Siap Ajukan 26 Bukti di Persidangan

Setelah melakukan penyempurnaan terhadap surat dakwaan, jaksa kembali melimpahkan perkara ke pengadilan.

Dengan demikian, proses hukum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara yang akan menguji seluruh alat bukti dan keterangan para pihak.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Tahapan tersebut menjadi awal pemeriksaan materi perkara sebelum hakim mendengarkan keterangan saksi, ahli, maupun bukti lainnya.

Baca Juga: Rustam Effendi Klaim Kantongi Informasi Pembuat Ijazah Jokowi, Sebut Dokumen Dibuat pada 2012

Sementara itu, Roy Suryo mengambil langkah berbeda dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Upaya tersebut dilakukan untuk menguji prosedur penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya.

Ariyo Bimo menilai penyelesaian damai yang dipilih Rismon menunjukkan bahwa sebuah persoalan dapat diselesaikan tanpa harus terus berlarut di meja hijau.

Ia berpendapat pengakuan atas kekeliruan tidak selalu mencerminkan kelemahan, melainkan dapat menjadi bentuk tanggung jawab atas pernyataan yang pernah disampaikan.

Baca Juga: Makin Memanas! Giliran Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Polemik Ijazah Jokowi

Polemik mengenai ijazah Jokowi sendiri masih menjadi perhatian publik.

Namun, seluruh tuduhan maupun pembelaan yang berkembang di ruang publik pada akhirnya akan diuji melalui mekanisme hukum.

Putusan majelis hakim nantinya menjadi dasar dalam menentukan fakta hukum berdasarkan alat bukti yang dihadirkan selama persidangan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.