Baliho Caleg Gerindra di Pandeglang Diturunkan Satpol PP dan Bawaslu

AKURAT BANTEN - Sebanyak 107 alat peraga kampanye, di jalan perbatasan Lebak-Pandeglang, ditertibkan petugas Satpol PP dan Bawaslu Pandeglang.
Alat peraga seperti spanduk caleg, baliho, dan poster itu dicopot karena melanggar peraturan daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengendalian Alat Peraga Sosialisasi, dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
"Setidaknya 107 alat peraga kampanye sudah kita ditertibkan di perbatasan Lebak-Pandeglag di hari ini," kata Ketua Bawaslu Pandeglang Febri Setiadi, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Gelapkan Puluhan Uang Konsumen, Pegawai Dealer Honda BBM Cipanas Serahkan Diri
Menurutnya, jumlah tersebut terdiri dari beragam jenis, mulai dari spanduk, banner, umbul-umbul dan Baligho. Penertiban, akan terus dilakukan hingga dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2024.
"Bawaslu Pandeglang juga telah menerbitkan intruksi pengawasan kepada Panwaslu kecamatan se Kabupaten Pandeglang untuk melakukan koordinasi dengan kasi trantib tingkat kecamatan dalam melakukan penertiban alat peraga," sambungnya.
Baca juga: Sadio Mane, Pemain Al Nassr FC yang Ikhlas Memberikan Hartanya Untuk Orang Miskin
Sebelumnya, Bawaslu Pandeglang telah melakukan koordinasi bersama stakeholders untuk melakukan pembahasan alat peraga yang dipasang sebelum masa kampanye dimulai.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi terakhir dengan KPU Pandeglang, pemerintah daerah dan partai politik pada Rabu, (20/09) alat peraga kampanye yang terpasang disejumlah ruas jalan akan dilakukan penertiban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






