Banten

21 Anak di Bawah Umur Jadi Korban PSK Terkait Kasus Praktik Prostitusi Online

Himayatul Azizah | 29 September 2023, 23:19 WIB
21 Anak di Bawah Umur Jadi Korban PSK Terkait Kasus Praktik Prostitusi Online

AKURAT BANTEN - Sebanyak 21 anak di bawah umur dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku yang mencari keuntungan berinisial FEA alias Mami Icha (24) sebagai mucikari.

FEA telah merekrut anak-anak di bawah umur untuk kemudian dijual kepada pelanggan atau lelaki hidung belang.

Saat ini, FEA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik prostitusi online, dan menjual anak dibawah umur untuk bekerja sebagai PSK.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan memiliki jaringan untuk merekrut anak korban melalui jaringannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Hubangan Seks Sesama Jenis Penyebab Tangerang Raya Sumbang Kasus HIV/AIDS Terbanyak di Banten

Ade Safri mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus praktik prostitusi online.

"Kami masih dalami keterlibatan tersangka lainnya, yang masuk jaringan FEA ini. Karena dari hasil penyelidikan awal, ada 21 anak korban diduga dikerjakan oleh FEA ini. Dan hasil profiling yang kami lakukan terhadap medsos FEA ini," ungkapnya.

Adapun cara tersangka FEA menggaet pelanggan, yakni sebagian dari foto anak-anak itu disebarkan ke media sosial Twitter atau X.

FEA turut mencantumkan kontak Line atau Telegram agar mempermudah komunikasi apabila ada pengguna media sosial yang tertarik untuk sewa.

"Kemudian klien akan menghubungi tersangka lewat Telegram atau Line yang diberikan oleh FEA, dan akan dishare oleh FEA kepada kliennya," tuturnya.

Selanjutnya, data anak korban yang akan dipekerjakan, dieksploitasi secara seksual itu di foto juga, termasuk tarif setiap main atau berhubungan.

"Bahkan ada beberapa klien juga meminta korban anak ini memakai pakaian anak sekolah," tegasnya.

Untuk tarif, Ade Safri menambakan FEA membaginya menjadi dua klaster antara lain perawan dan non perawan.

Kata Ade, untuk harga Rp1,5 juta dipatok bagi yang tidak perawan. Sedangkan yang perawan senilai Rp 7 juta.

"Jadi klien diminta membayar down payment (DP) atau uang muka kepada tersangka FEA ini senilai Rp200 ribu sampai Rp500 ribu," ujarnya.

Setelah itu, klien diminta kembali membayar sisanya begitu PSK sudah diantar ke hotel yang ditentukan oleh klien," sambungnya.

Diketahui, tersangka FEA ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil menyelamatkan dua ABG perempuan berinisial SM (14) dan DO (15) yang menjadi korban prostitusi anak Mami Icha.

Keduanya memiliki masalah ekonomi dan terpaksa menjadi anak buah Mami Icha.

SM mengaku ingin membantu neneknya. Ia pun dijanjikan bayaran sebesar Rp6 juta.

"SM ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya," ucap Ade.

Kini, FEA telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, guna pemeriksaan lebih lanjut. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.