Ngaku Bisa Narik Uang 4 Miliar Dengan Cara Ghoib, Seorang Dukun Ditangkap Polisi di Serang

AKURAT BANTEN - Dukun pengganda uang ditangkap Tim Resmob Polres Serang di kediamannya Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (11/10/23)
DA (36) melakukan modus bisa menggandakan uang dengan cara gaib kepada korbannya YS (45) pengelola BRI link warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Awalnya, pada bulan September 2023 YS diiming-imingi oleh DA bahwa dirinya bisa menggandakan uang sebanyak 4 miliar, namun dengan syarat harus membeli minyak terlebih dahulu.
"Rencananya, pelaku akan menggandakan uang dan akan dibagi dua kepada korban ketika sudah berhasil ditarik secara gaib," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan.
Baca Juga: KOPI LESEHAN 017: Kisah Negeri PATAKA, Pejabat Makan NASI Rakyat Makan SINGKONG!
Selang beberapa hari kemudian pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar 51,5 juta dengan alasan harus membeli minyak dan kemenyan.
"Dengan cara bertahap, kedua kali nilainya 51,5 juta, sebagai persyaratan untuk menarik uang," cetus Kapolres Serang.
Namun, hal yang diharapkan tidak kunjung datang, YS merasa bahwa dirinya menjadi korban penipuan dan langsung melaporkan pelaku kepada Polisi.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku di kediamannya.
Karena hal tersebut korban mengalami kerugian puluhan juta.
"Berbekal informasi dan lidik di lapangan, pelaku ditangkap di Tirtayasa. Korban mengalami kerugian sebanyak 64 juta," ucapnya.
Baca Juga: Suku Baduy Dalam Merdeka dari Internet, Tolak Modernisme: Hidup Menyatu dengan Alam!
Dari rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti potongan kertas berukuran uang dan uang asli sebanyak 3,4 juta.
"Di Rumah pelaku terdapat ruangan kecil untuk ritual dan ditemukan uang asli yang diselipkan di satu gepok kertas potongan, dua buah karung untuk menaruh uang gaib untuk mengelabuhi korban, satu buah tong kecil untuk alat mediasi gaib, serta peralatan ritual lainnya," jelasnya.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Hanguskan Bangunan di Kemayoran Jakarta, 100 Personel Pemadam Dikerahkan
Kini kasus tersebut sedang didalami pihak kepolisian dan karena perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHP pidana dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










