Ngaku Bisa Narik Uang 4 Miliar Dengan Cara Ghoib, Seorang Dukun Ditangkap Polisi di Serang

AKURAT BANTEN - Dukun pengganda uang ditangkap Tim Resmob Polres Serang di kediamannya Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (11/10/23)
DA (36) melakukan modus bisa menggandakan uang dengan cara gaib kepada korbannya YS (45) pengelola BRI link warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Awalnya, pada bulan September 2023 YS diiming-imingi oleh DA bahwa dirinya bisa menggandakan uang sebanyak 4 miliar, namun dengan syarat harus membeli minyak terlebih dahulu.
"Rencananya, pelaku akan menggandakan uang dan akan dibagi dua kepada korban ketika sudah berhasil ditarik secara gaib," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan.
Baca Juga: KOPI LESEHAN 017: Kisah Negeri PATAKA, Pejabat Makan NASI Rakyat Makan SINGKONG!
Selang beberapa hari kemudian pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar 51,5 juta dengan alasan harus membeli minyak dan kemenyan.
"Dengan cara bertahap, kedua kali nilainya 51,5 juta, sebagai persyaratan untuk menarik uang," cetus Kapolres Serang.
Namun, hal yang diharapkan tidak kunjung datang, YS merasa bahwa dirinya menjadi korban penipuan dan langsung melaporkan pelaku kepada Polisi.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku di kediamannya.
Karena hal tersebut korban mengalami kerugian puluhan juta.
"Berbekal informasi dan lidik di lapangan, pelaku ditangkap di Tirtayasa. Korban mengalami kerugian sebanyak 64 juta," ucapnya.
Baca Juga: Suku Baduy Dalam Merdeka dari Internet, Tolak Modernisme: Hidup Menyatu dengan Alam!
Dari rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti potongan kertas berukuran uang dan uang asli sebanyak 3,4 juta.
"Di Rumah pelaku terdapat ruangan kecil untuk ritual dan ditemukan uang asli yang diselipkan di satu gepok kertas potongan, dua buah karung untuk menaruh uang gaib untuk mengelabuhi korban, satu buah tong kecil untuk alat mediasi gaib, serta peralatan ritual lainnya," jelasnya.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Hanguskan Bangunan di Kemayoran Jakarta, 100 Personel Pemadam Dikerahkan
Kini kasus tersebut sedang didalami pihak kepolisian dan karena perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHP pidana dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










