Tegas! MK Tolak pengajuan Gugatan PSI, Terkait Uji Materi Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun

AKURAT BANTEN - Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan uji materi (judicial review) Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya gugatan telah diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda dalam Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023, untuk menguji materi terkait syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) telah ditarik kembali.
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman pada Senin (16/10).
Baca Juga: Ngeri! Dari 9 Hakim MK ada Ipar Jokowi, Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di Putuskan Hari ini
Adapun, gugatan itu memuat Permohonan Pengujian kembali atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang memuat tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam petitumnya, gugatan tersebut mulanya dilayangkan agar syarat usia minimum capres-cawapres dapat diubah,dari minimal 40 tahun menjadi 30 tahun.
"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," lanjut Anwar.
Sebagaimana diketahui, perkara tersebut menjadi salah satu dari tujuh perkara gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang disidangkan di MK pada hari ini.
Baca Juga: Alasan HAMAS Gencar Lawan Israel dan suksesnya Kaderisasi Mujahidin Baru!
Ketujuhnya meminta agar batas usia capres-cawapres diturunkan dari syarat semula, yakni minimal 40 tahun.
Selain perkara nomor 105/PUU-XXI/2023, enam perkara lainnya yakni perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), meminta agar batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Sementara itu, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda meminta MK agar batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Permohonan yang sama juga diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










