BOBOL DATA BANK, Wanita Semarang Kaget Dapat Tagihan 3 Miliar!

AKURAT BANTEN - Seorang perempuan asal Semarang berinisial WW terkejut saat dirinya mendapatkan tagihan pajak sebsar Rp 3 miliar.
Diketahui, perempuan tersebut hidup seperti biasa, namun tiba-tiba ia mendapatkan tagihan pajak dengan angka sangat fantastis.
Wanita berinisial WW meresa kaget dengan tagihan pajaknya mencapai Rp 3 miliar, bagaimana tidak, dia hidup biasa-biasa saja dan tidak memiliki usaha atau harta yang bernilai fantastis, Melihat kejadian aneh tersebut, maka dia segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: Baznas Pandeglang Santuni Keluarga Korban Tewas Bencana Puting Beliung
Berdasarkan hasil temuan dilapangan, ternyata data pribadi perempuan berupa E-KTP miliknya dicatut oleh pegawai bank pelat merah, kasus ini terbongkar setelah Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan menangkap empat orang tersangka berinisial SAN, DY, YS, dan SL.
Ternyata SAN dan DY adalah mantan pegawai bank pelat merah dan bekertja sebagai seorang ahli IT, Keduanya berperan mencuri data korban sekaligus membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM.
Sementara dua tersangka lainya, YS dan SL adalah pengusaha, Tugas dua tersangka ini melakukan transaksi kartu kredit dan debit.
Baca Juga: Polri akan Tindak Bengkel Pembuat Nomor Pelat Palsu
Imbas dari penggunaan data pribadi itu, korban harus menanggung kerugian sebesar Rp 3 miliar akibat beban pajak dari aktivitas empat tersangka yang sudah dilakukan sejak tahun 2020.
"Saya kerja di bagian IT selama tujuh tahun, saya melihat ada kelemahan sistem di bank itu, uang yang saya peroleh Rp250 per mesin EDC yang berhasil di setujui pihak bank dan keuntungan 0,1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC," kata tersangka berinisial SAN (31) saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).
"Tiga tersangka berinisial YS, DY dan SL sudah kami serahkan ke Kejaksaan pada 16 Oktober 2023. SAN rencana minggu ini, dia sempat DPO kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah," Dwi Subagio melanjutkan
Baca Juga: e-Parking Pasar Kota Rangkasbitung Diberlakukan, Mulai Hari Ini, Segini Tarifnya
Para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik data tersebut digunakan untuk melakukan penipuan dengan membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC.
Sedangkan tersangka lainnya memakai mesin EDC untuk keperluan usahanya tetapi tidak membayar pajak dari EDC itu, Ke empat pelaku tersebut antara lain akan dikenakan pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









