JUDUL: "PRABOWO Ng4muk, Putusan MK Resmi di Cabut Gibran Batal Jadi Cawapres Prabowo"

AKURAT BANTEN - Salah satu aplikasi Medsos Facebook beredar video dengan judul: "Prabowo ng4muk putusan mk resmi di cabut gibran batal jadi cawapres prabowo" yang mempertontonkan Capres Prabowo Subianto sedang marah usai Mahkamah Konstitusi membatalkan putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023.
Adapun isi video tersebut menarasikan sejumlah potongan yang menceritakan terkait putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres asal pernah atau sedang menjabat kepala daerah.
“Gibran terancam batal jadi cawapres jika hasilnya seperti ini,” kata narator di awal video yang diunggah Daily Qinan.
Baca Juga: Respon Kejagung Soal Celine Evangelista Sebut ‘Papa’ Jaksa Agung Terungkap di Sidang Korupsi Tambang
Setelah dilakukan penelusuran kebenaran isi video tersebut, Ternyata foto Prabowo marah yang disertakan di awal video itu merupakan hasil manipulasi.
Video tersebut hanya memperlihatkan cuplikan-cuplikan video Pengamat pertahanan dan militer Connie Rahakundini Bakrie, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. Cuplikan-cuplikan video tersebut tidak tidak ada hubungannya.
Narator dalam video tersebut hanya membacakan artikel berjudul:
"Gibran Terancam Batal Jadi Cawapres Prabowo Jika Putusan MK Terbukti Langgar Kode Etik” yang dimuat Tribun Video, 27 Oktober 2023.
Baca Juga: Warga Tuntut PT Sino Angkut Tanah Melalui Akses Jalan Tol Serpan
Pada artikel itu berisi pernyataan Denny terkait pelanggaran etika Hakim Konstitusi dalam memeriksa dan mengadili Putusan 90 yang menjadi dasar pencawapresan Gibran. Terdapat juga pernyataan dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










