5 Provinsi Dengan Tingkat 'PENGANGGURAN' Teringgi di Indonesia, BANTEN Urutan Pertama, DKI Jakarta Termasuk

AKURAT BANTEN - Mengacu kepada data BPS, tingkat pengangguran terbuka secara nasional menurun per Agustus 2023, diikuti dengan penyusutan TPT di seluruh provinsi Indonesia. Namun demikian, masih ada 10 provinsi dengan TPT yang lebih tinggi dibanding dengan TPT nasional.
Urutan pertama, Provinsi Banten kembali menjadi provinsi dengan TPT yang paling tinggi di Indonesia. BPS mencatat, tingkat pengangguran di provinsi Banten mencapai 7,52 persen. Tingkat pengangguran di Banten sebenarnya mengalami penurunan sebesar 0,57 persen poin dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 8,09 persen.
Pada urutan kedua, Jawa Barat. Tercatat tingkat pengangguran di Jawa Barat sebesar 7,44 persen, turun 0,87 persen secara tahunan. Kemudian posisi ketiga provinsi dengan tingkat pengangguran tertinggi ditempati oleh Kepulauan Riau, dengan TPT sebesar 6,80 persen. Meskipun masih berada di atas level nasional, TPT Kepulauan Riau mengalami penurunan dalam, yakni sebesar 1,43 persen poin dibanding periode yang sama tahun lalu.
Daftar 5 provinsi dengan TPT tertinggi di Indonesia Agustus 2023:
- Banten, 7,52 persen
- Jawa Barat, 7,44 persen
- Kepulauan Riau, 6,80 persen
- DKI Jakarta, 6,53 persen
- Maluku, 6,31 persen
- Sulawesi Utara, 6,10 persen
- Baca Juga: Memperingati Hari Ayah: Sosok Pahlawan yang Menginspirasi dan Membimbing
- Baca Juga: Bukan Kopi Biasa, Kopi Campur Arang Panas Khas Jogja Khasiatnya Luar Biasa
- Baca Juga: Ribuan Warga Lebak Gelar Istigosah dan Doa Bersama Lintas Agama, Bela Palestina
Tingkat Pengangguran Terbuka turun Sebagai informasi, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Indonesia mengalami penurunan pada Agustus 2023, dibanding periode yang sama tahun lalu.
TPT merupakan indikator yang digunakan untuk menghitung persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Pengangguran merupakan sebutan untuk penduduk usia kerja berumur 15 tahun atau lebih yang tidak mempunyai pekerjaan, Kriteria pengangguran tidak termasuk untuk mereka yang berstatus pensiunan, pelajar, dan disabilitas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









