5 Provinsi Dengan Tingkat 'PENGANGGURAN' Teringgi di Indonesia, BANTEN Urutan Pertama, DKI Jakarta Termasuk

AKURAT BANTEN - Mengacu kepada data BPS, tingkat pengangguran terbuka secara nasional menurun per Agustus 2023, diikuti dengan penyusutan TPT di seluruh provinsi Indonesia. Namun demikian, masih ada 10 provinsi dengan TPT yang lebih tinggi dibanding dengan TPT nasional.
Urutan pertama, Provinsi Banten kembali menjadi provinsi dengan TPT yang paling tinggi di Indonesia. BPS mencatat, tingkat pengangguran di provinsi Banten mencapai 7,52 persen. Tingkat pengangguran di Banten sebenarnya mengalami penurunan sebesar 0,57 persen poin dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 8,09 persen.
Pada urutan kedua, Jawa Barat. Tercatat tingkat pengangguran di Jawa Barat sebesar 7,44 persen, turun 0,87 persen secara tahunan. Kemudian posisi ketiga provinsi dengan tingkat pengangguran tertinggi ditempati oleh Kepulauan Riau, dengan TPT sebesar 6,80 persen. Meskipun masih berada di atas level nasional, TPT Kepulauan Riau mengalami penurunan dalam, yakni sebesar 1,43 persen poin dibanding periode yang sama tahun lalu.
Daftar 5 provinsi dengan TPT tertinggi di Indonesia Agustus 2023:
- Banten, 7,52 persen
- Jawa Barat, 7,44 persen
- Kepulauan Riau, 6,80 persen
- DKI Jakarta, 6,53 persen
- Maluku, 6,31 persen
- Sulawesi Utara, 6,10 persen
- Baca Juga: Memperingati Hari Ayah: Sosok Pahlawan yang Menginspirasi dan Membimbing
- Baca Juga: Bukan Kopi Biasa, Kopi Campur Arang Panas Khas Jogja Khasiatnya Luar Biasa
- Baca Juga: Ribuan Warga Lebak Gelar Istigosah dan Doa Bersama Lintas Agama, Bela Palestina
Tingkat Pengangguran Terbuka turun Sebagai informasi, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Indonesia mengalami penurunan pada Agustus 2023, dibanding periode yang sama tahun lalu.
TPT merupakan indikator yang digunakan untuk menghitung persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Pengangguran merupakan sebutan untuk penduduk usia kerja berumur 15 tahun atau lebih yang tidak mempunyai pekerjaan, Kriteria pengangguran tidak termasuk untuk mereka yang berstatus pensiunan, pelajar, dan disabilitas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










