Banten

Mantan Kepala Desa Lontar Kabupaten Serang Dituntut 6 tahun Penjara dan Diminta Kembalikan Uang Bekas Hiburan Malam

Irsyad Mohammad | 14 November 2023, 11:32 WIB
Mantan Kepala Desa Lontar Kabupaten Serang Dituntut 6 tahun Penjara dan Diminta Kembalikan Uang Bekas Hiburan Malam

AKURAT BANTEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aklani Mantan Kepala Desa Lontar Kabupaten Serang yang terbukti mengkorupsi dana desa hingga 988 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Subadri didepan Majelis Hakim saat menggelar sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang pada Senin 13 November 2024 kemarin.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aklani berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda RP 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Subardi dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin malam (13/11/2023).

"Tuntutan dikurangi selama terdakwa dalam tahan (tuntutan tahanan,red) dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.

Jaksa Subardi menyatakan, terdakwa Aklani terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebab, Aklani diduga menggunakan dana desa itu untuk keperluan pribadi, yakni karaoke hingga menyewa pemandu lagu di tempat hiburan malam.

Aklani juga diminta agar mengembalikan uang pengganti senilai 988 juta tersebut dikurangi uang yang sudah dikembalikan sebanyak 198 juta oleh Mumu Muhuidin ke rekening kas Desa.

Oleh sebab itu, pengembalian uang yang harus dikembalikan Aklani sebesar 790 juta rupiah yakni dana Desa Lontar yang ia gunakan untuk hiburan.

Aset Aklani terancam disita seandainya dia tidak bisa mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu bulan setelah inkrah atau putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan," ungkapnya.

Baca Juga: Sebanyak 21.829 Murid di Kabupaten Tangerang Putus Sekolah

Baca Juga: TASBIH Sebagai Alat Untuk Dzikir, Namun Menuai Kontroversi Karena Asal Usulnya!

Baca Juga: JILBAB Bukan Berasal Dari Tradisi Islam Melainkan Sudah Digunakan Sebelum Kitab Suci Diturunkan, Begini Penjelasannya!

Selain itu, Aklani juga dituntut membayar denda sebesar 250 juta rupiah. Namun jika ia tidak sanggup membayar, JPU menuntut agar diganti dengan hukuman penjara tiga bulan.

Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara Rp988 juta.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan saat persidangan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa sangat menyesal dan mengaku bersalah," ungkapnya.

Pasca pembacaan tuntutan ditunda, kemudian terdakwa Aklani akan menjalani sidang lanjutan pada 20 November 2023 dengan agenda pledoi atau nota pembelaan.

Diberitakan sebelumnya, pengakuan Aklani Dalam Semalam, Ia dan stafnya bisa menghabiskan uang 5 sampai 9 juta untuk kegiatan Karaoke dan memberi tips kepada pemandu lagu.

"Kecilnya lima juta, besarnya sembilan juta yang mulia," kata Aklani dalam sidang lanjutan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (31/10/2023).

Hal itu diakui Aklani saat dirinya cecar berbagai pertanyaan oleh Hakim atas dana sebesar 925 juta yang tidak jelas peruntukannya.

Alkani mengaku telah menghabiskan uang sebanyak 225 juta rupiah untuk hiburan di tempat karaoke di Cilegon.

"Staf-staf saya juga merasakan yang mulia. Malu mengungkapkannya yang mulia, uang itu buat dipake hiburan dengan staf-staf. Hiburan di Cilegon," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.