Seorang Kepala Desa di Lebak Tersandung Hukum, APDESI Percayakan Pada Kuasa Hukumnya

AKURAT BANTEN - Seoang Kepala Desa di Lebak berinisial H, tersandung hukum diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambak udang. H, bersama suaminya YH, seorang ASN dilingkungan Pemkab Lebak ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan penyidik Kejari Lebak ke rutan kelas III Rangkasbitung, Rabu (15/11/2023) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebak, Usep Pahlaludin mengungkapkan, pihaknya (Apdesi) menghormati proses hukum dan mempercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang ditunjuk H.
"Upaya sudah, di tangani oleh kuasa hukumnya. Kita mempercayakan sepenuhnya pada kuasa hukumnya," kata Usep Pahlaludin, Sabtu (18/11/2023).
Adapun upaya lain yang dilakukan Apdesi sekarang ini adalah mendo'akan H, agar selalu sehat dan tegar menjalani proses yang sedang dihadapinya. Menurut Usep, manusia memang diciptakan paling sempurna diantara mahluk tapi manusia tidak luput dari salah dan khilaf.
"Upaya lain yang bisa kita lakukan sekarang ini yaitu mendoakan dan memberikan support sepenuhnya," ucap Usep seraya menghela nafas.
- Baca Juga: GOLOK SULANGKAR Dalam Perjalanan Sejarahnya, Kemudian di Kenal Sebagai Golok Ciomas
- Baca Juga: Satgas Polri Sudah Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba
- Baca Juga: Sidak Lapas Serang, Ditemukan Sejumlah Barang Terlarang di Dalam Kamar Hunian
Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal pemerasan yaitu pasal 12 e, pasal 12 hurup (B) dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua tersangka mengancam surat-surat dokumen pihak perusahaan tidak akan ditandarangani apabila permintaan uang yang diminta tidak dipenuhi oleh perusahaan,” kata Fakhri kepada wartawan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










