Seorang Kepala Desa di Lebak Tersandung Hukum, APDESI Percayakan Pada Kuasa Hukumnya

AKURAT BANTEN - Seoang Kepala Desa di Lebak berinisial H, tersandung hukum diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambak udang. H, bersama suaminya YH, seorang ASN dilingkungan Pemkab Lebak ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan penyidik Kejari Lebak ke rutan kelas III Rangkasbitung, Rabu (15/11/2023) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebak, Usep Pahlaludin mengungkapkan, pihaknya (Apdesi) menghormati proses hukum dan mempercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang ditunjuk H.
"Upaya sudah, di tangani oleh kuasa hukumnya. Kita mempercayakan sepenuhnya pada kuasa hukumnya," kata Usep Pahlaludin, Sabtu (18/11/2023).
Adapun upaya lain yang dilakukan Apdesi sekarang ini adalah mendo'akan H, agar selalu sehat dan tegar menjalani proses yang sedang dihadapinya. Menurut Usep, manusia memang diciptakan paling sempurna diantara mahluk tapi manusia tidak luput dari salah dan khilaf.
"Upaya lain yang bisa kita lakukan sekarang ini yaitu mendoakan dan memberikan support sepenuhnya," ucap Usep seraya menghela nafas.
- Baca Juga: GOLOK SULANGKAR Dalam Perjalanan Sejarahnya, Kemudian di Kenal Sebagai Golok Ciomas
- Baca Juga: Satgas Polri Sudah Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba
- Baca Juga: Sidak Lapas Serang, Ditemukan Sejumlah Barang Terlarang di Dalam Kamar Hunian
Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal pemerasan yaitu pasal 12 e, pasal 12 hurup (B) dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua tersangka mengancam surat-surat dokumen pihak perusahaan tidak akan ditandarangani apabila permintaan uang yang diminta tidak dipenuhi oleh perusahaan,” kata Fakhri kepada wartawan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 6UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 7Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 8Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









