Akibat SEBILAH PARANG Berakibat Hilangnya Nyawa Seseorang di Makasar Sulawesi Selatan, Dugaan Keduanya Pernah menjalin Hubungan Asmara

AKURAT BANTEN - Lagi-lagi Insiden pembunuhan yang sangat mengerikan telah terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Peristiwa seketika menggemparkan publik terjadi pada hari Minggu (19/11/2023) dini hari.
Akibat kejadian tersebut mengakibatkan tewasnya Sabbe (65) usai ditikam pelaku yang identitasnya kini sudah dikantongi. Sementara jasadnya dibuang ke dalam sumur, Sedangkan sang anak Tabita (45) ditemukan dalam kondisi masih hidup tergeletak bersimbah darah.
Diketahui, pelaku penikaman diduga orang yang pernah dekat dengan Tabita, Pelaku memasuki rumah korban pada Minggu (19/11/2023) sekira pukul 04.00 WITA untuk merudapaksa Tabita.
Saat tiba, pelaku langsung mendobrak pintu kamar kontrakan sambil membawa sebilah parang, Selanjutnya pelaku diduga hendak melakukan upaya rudapaksa terhadap Tabita, Namun entah kenapa ketika rencananya tidak terkabul karena mendapat perlawanan, Akhirnya pelaku mengambil jalan pintas menikam Tabita dengan sebilah parang yang dibawanya.
- Baca Juga: BPBD Kota Tangerang Kesulitan Air, Kebakaran Pabrik Sendal di Neglasari Semakin Meluas
- Baca Juga: Ingin Segera Punya Momongan? Pilih Waktu Yang Tepat Untuk Berhubungan Intim, Begini Penjelasannya!
- Baca Juga: Berkunjung ke Lebak, Menhan RI Resmikan Bantuan Sumur Air Bersih di Bayah
Saat hendak keluar rumah meninggalkan lokasi, pelaku melihat ibu Tabita, Sabbe terbangun dari tidurnya, Pelaku pun memarangi Sabbe dan segera membuangnya ke dalam sumur.
Kapolsek Makassar, Kompol Andi Aris Abu Bakar mengatakan bahwa motif sementara kasus pembunuhan sadis itu adalah karena rasa cemburu yang mendalam pelaku kepada korban, Pasalnya, Tabita diduga sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
"Motifnya karena cemburu. Pelaku masih menyukai atau mencintai korban yang ada di RS Bhayangkara (Tabita) namun yang bersangkutan tidak mau lagi," ujar Andi Aris Abu Bakar.
Salah satu warga mengatakan keduanya menjadi korban penikaman menjelang azan Subuh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










