Pengerukan Danau Puri 11 Karang Tengah Kota Tangerang Bikin Warga Khawatir

AKURAT BANTEN - Sejumlah warga mempertanyakan terkait proyek pengerukan danau yang dilakukan oleh developer Puri 11, di Jalan Boulevard Residential, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Pengerjaan pengerukan danau yang dikabarkan akan dijadikan bangunan komersial berupa apartemen itu, membuat kekhawatiran para warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
“Kalau danau yang sebelumnya berfungsi sebagai sumber resapan air itu dijadikan apartemen, kita khawatir pemukiman warga jadi banjir,” ujar seorang warga Pondok Pucung, Ahmad (40) kepada Akurat Banten, Senin (20/11/2023).
Selain itu, Ahmad yang menganggap danau itu sebelumnya sebagai fasos/fasum perumahan Puri 11 dari developer Goldland Group itu, sempat heran jika lahan tersebut dapat dialih fungsikan.
“Kalau yang saya tahu, danau itu merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang memang harus disediakan oleh Puri 11,” katanya.
Kekhawatiran senada juga diungkapkan oleh Rendy, yang juga bertempat tinggal di pemukiman sebelah danau tersebut. Ia mengaku jika adanya pembangunan apartemen di danau itu, akan menimbulkan masalah baru.
“Selain air hujan akan mengalir ke berbagai arah, dan juga sangat dikhawatirkan jika pada musim kemarau para warga menjadi sulit mendapat air bersih, karena kesedot oleh bangunan itu,” tuturnya.
- Baca Juga: Oey Tjin Eng Akhirnya Diapresiasi Pemerintah Setelah 15 Tahun Lestarikan Budaya Cina Benteng Tangerang
- Baca Juga: Sidak Lapas Serang, Ditemukan Sejumlah Barang Terlarang di Dalam Kamar Hunian
- Baca Juga: GOLOK SULANGKAR Dalam Perjalanan Sejarahnya, Kemudian di Kenal Sebagai Golok Ciomas
Sementara seorang warga yang menghuni di Puri 11, tidak mengetahui jika danau itu akan dijadikan apa. Yang ia tahu hanya seringkali tanah berceceran di jalan.
“Saya kurang tahu ya, mau dijadikan apa. Cuma memang sering liat tanah merah berceceran di jalan aja sih. Oh, ternyata dari proyek itu,” ungkapnya.
Akurat Banten yang mencoba ke kawasan proyek tersebut, sempat dilarang untuk mengambil foto oleh petugas yang berjaga.
Namun, kata seorang pekerja pengangkut tanah yang sedang beristirahat mengaku jika proyek ini memang akan dijadikan apartemen.
“Iya untuk jadi apartemen katanya. Kalo saya cuma kerja aja,” imbuhnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Pengelola Puri 11, Aby mengaku jika danau yang kini dalam pengerukan oleh pihaknya merupakan area lahan komersil miliknya.
“Itu bukan RTH. Seolah-olah milik publik atau pemerintah ya. Itu area komersial kami yang memang diperuntukkan untuk pembangunan kedepan,” jelas Aby.
Selain itu, dalam site plan Puri 11 yang memiliki luas 33 Hektar itu, tidak ada lahan yang diperuntukkan untuk danau.
“Sebelumnya itu lahan kosong, karena telah bertahun-tahun jadi menampung air hujan,” ucapnya.
Aby pun menegaskan, pada intinya pihak developer Puri 11 sangat taat pada aturan yang ada di Kota Tangerang, dan tidak akan bertindak tanpa sesuai izin yang berlaku.
“Setahu saya pengembambang, dalam amanah undang-undang maupun Perda Kota Tangerang, 40 dan 60 persen itu yang pakai. 2 persen ada pemakaman. Itu landasan saya, Jadi tidak diwajibkan adanya danau,” tuturnya.
Kalau resapan air, lanjut Aby, bisa dari sejumlah lahan yang ada. Seperti taman, jalan, dan drainase. “Yang jelas kami mengantongi izin yang diperuntukkan untuk komersial, bukan untuk danau,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










