Pernak Pernik Budaya Khas Kota 'PONTIANAK' Yang di Jaga Kelestariannya Sampai Saat Ini

AKURAT BANTEN - Indonesia memiliki ragam warisan budaya leluhur yang tetap dijaga sampai saat ini, dimana nilai keluhurannya sendiri telah diakui dari nilai bentuk dan corak seni budayanya oleh dunia Internasional, Beberapa di antaranya sudah diresmikan sebagai warisan dunia.
Salah satunya adalah Pontianak merupakan ibu kota Provinsi Kalimantan Barat. Kota ini, mayoritas dihuni oleh etnis Tionghoa, dahulu dikenal dengan nama Pinyin (Kundian). Kota Pontianak dilalui Sungai Kapuas sungai terpanjang di Indonesia dan sungai Landak yang membelah kota yang dikenal dengan nama Kota Khatulistiwa.
Beragam tradisi dan kebudayaan di kota ini terdaftar sebagai warisan budaya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Namun beberapa yang kami hadirkan pada artikel ini, Antara lain 4 warisan budaya Kota Pontianak yang perlu kita ketahui:
1. Tenun Corak Insang
Tenun corak insang merupakan tenunan tradisional masyarakat Melayu Kota Pontianak yang dikenal pada masa Kesultanan Kadriah pada saat pemerintahan Sultan Syarif Abdurrahman Al Qadrie tahun 1771 hingga sekarang.
Corak insang mulanya digunakan oleh para kaum bangsawan di Istana Kadriah. Namun, seiring berjalannya waktu, tenun corak Insang mulai di gunakan oleh masyarakat luas Pontianak baik dalam pernikahan ataupun event lainnya.
Kain corak insang merupakan cerminan dari kehidupan masyarakat Pontianak yang dominan berhubungan dengan Sungai Kapuas. Filosofi yang terkandung dalam Tenun Corak Ingsang adalah simbol dari nafas, hidup dan bergerak. Tenun Corak Insang merupakan ungkapan rasa cinta kepada alam dan lingkungan serta semangat keseharian yang bersifat dinamis.
- Baca Juga: KULINER Penggoyang Lidah Khas 'PONTIANAK' Yang Bikin Jatuh Cinta
- Baca Juga: Sejarah 'PONTIANAK' Sebuah Kota Dibawah Naungan Garis Katulistiwa
- Baca Juga: Destinasi Wisata Pulau 'PASIR PANJANG' Pontianak Memberi Pesona Pada Titian Garis Katulistiwa
2. Arakan Pengantin
Arak-arakan pengantin atau pihak mempelai laki-laki yang berjalan kaki menuju rumah mempelai perempuan diakui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI) sebagai warisan budaya tak benda pada tahun 2017.
Arakan pengantin merupakan salah satu hal yang wajib ketika hendak meminang perempuan. Dalam arak-arakan tersebut, diiringi musik tanjidor atau tar disertai selawat nabi dan doa yang didampingi oleh kedua orang tua, sanak keluarga dan handai taulan dengan membawa barang-barang sebagai hantaran atau ikatan tali kasih untuk diberikan kepada pihak mempelai perempuan sebelum akad nikah.
3. Saprahan Melayu Pontianak
Tradisi makan bersama atau yang dikenal Saprahan diakui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI) sebagai warisan budaya tak benda pada tahun 2017.
Saprahan, yang merupakan adat istiadat Melayu.
‘’Saprah’’ sendiri artinya berhampar, yaitu budaya makan bersama dengan cara duduk lesehan atau bersila di lantai secara berkelompok, dalam satu barisan. Biasanya satu kelompok terdiri dari enam orang yang duduk saling berhadapan sebagai suatu kebersamaan.
Adat Saprahan adalah adat makan bersama duduk di lantai yang dilakukan oleh masyarakat Melayu Kota Pontianak dalam acara pernikahan, khitanan, dan acara syukuran lainnya. Dalam acara saprahan, semua hidangan makanan disusun secara teratur di atas kain saprah, dengan tujuan agar proses makan bersama dapat dilaksanakan secara tertib dan tali silaturahmi dapat terjalin dengan baik.
4. Bahasa Melayu
Baru-baru ini bahasa keseharian masyarakat Pontianak, yakni bahasa melayu terdaftar sebagai warisan benda tak benda.
Bahasa Melayu Pontianak merupakan dialek bahasa Melayu yang dituturkan di Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah serta memiliki kesamaan dengan Bahasa Melayu Semenanjung Malaysia dan Bahasa Melayu Sarawak.
Dalam bahasa Melayu Pontianak tidak mengenal tingkatan berbahasa seperti halus, sebaya atau kasar. Kasar dan halusnya seseorang berbicara tergantung pada penekanan nada dan intonasi. Perbedaan mencolok antara Bahasa Melayu puntianak dengan Bahasa Melayu lainnya adalah dalam pembicaraan sehari-hari sering menggunakan kata-kata yang disingkat dari kata asalnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










