Banten

Bangbang SP, Ketua DPC Lebak Partai Gerindra, di Tunjuk Jadi Ketua TKD Prabowo - Gibran

Berlian Rahmah Dewanto | 26 November 2023, 19:34 WIB
Bangbang SP, Ketua DPC Lebak Partai Gerindra, di Tunjuk Jadi Ketua TKD Prabowo - Gibran

AKURAT BANTEN - Bangbang SP Ketua DPC Kabupaten Lebak dari Partai Gerindra Ditunjuk menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka untuk Kabupaten Lebak.

Untuk posisi sekretaris TKD diisi oleh pengurus petinggi dua partai politik (parpol) pengusung Partai Golkar dan Partai Demokrat.

"Sedangkan untuk Sekretarisnya Pak Mahpudin (Ketua DPC Demokrat Lebak), dan pak Rully Sugiharto Wibowo (Sekretaris DPD Golkar Lebak) sebagai bendahara. Kemudian untuk pengarah yakni Pak H. Suparman Ketua DPD Golkar Lebak," ujar Bangbang pada Akurat Banten,Minggu (26/11/2023).

Posisi Ketua, sekretaris dan bendahara (SKB) dari TKD kabupaten dari tiga partai politik tersebut merupakan arahan dari TKD provinsi.

"Sesuai arahan dari TKD provinsi bahwa KSB TKD kabupaten yakni ketua dari Partai Gerindra, sekretarisnya dari Demokrat dan bendahara dari Golkar," jelas Bangbang.

Ungkap Bangbang, TKD Lebak akan bekerja keras sampai waktu pemilihan dilaksanakan. Seluruh kader partai pengusung Prabowo-Gibran yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) tetap harus bergerak meski hasil survei menunjukkan pasangan nomor urut 2 ini unggul.

"Yang jelas kami tidak bisa hanya melihat hasil survei bagus. Kerja keras harus tetap dilakukan untuk menjemput kemenangan Prabowo-Gibran," ungkapnya.

Lanjutnya, Pimpinan partai pengusung bakal menginstruksikan kepada kader dan calegnya turun meyakinkan masyarakat bahwa Prabowo-Gibran memang layak dipilih menjadi pemimpin Indonesia.

"Dengan siapapun, kita siap jalani. Tidak boleh takut dan sombong, insya Allah kerja bagus hasilnya pun bagus," pungkasnya.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.