Divideokan Saat Bermesraan Bersama Pacar, Mahasiswi Banjarbaru, Berakhir di Setubuhi Orang Lain

AKURAT BANTEN - Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji mengatakan, Korban YAI (21), adalah mahasiswi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan menjadi korban rudapaksa oleh pria berinisial AF (34).
Awalnya, Ketika YAI sedang bermesraan dengan teman prianya di dalam rumah, dan tidak mengetahui keberadaan AF yang secara diam-diam direkam menggunakan ponsel miliknya pribadinya. Seusai merekam video itu, pelaku pun langsung menggerebek korban, Mengancam akan menyebarkannya di media sosial.
Karena sudah berniat jahat, pelaku kemudian menyuruh teman pria korban untuk pulang.
Tak lama pelaku memperlihatkan video yang direkamnya kepada korban.
Saat itu korban mengajukan permintaan agar video itu tak tersebar, mendengar hal tersebut, AF merasa memiliki kesempatan untuk menekan korban melakukan hubungan badan, namun permintaan itu ditolak oleh korban.
"Ketika merasa ketakutan atas ancaman AF, korban menawarkan negosiasi agar pelaku menghapus video itu, Tetapi pelaku tetap bersikeras ingin berhubungan badan dengan korban." ujar Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru.
- Baca Juga: Wow! Tiko Bakal Kasi BCL MAHAR Yang Fantastis, Seperti ini Kata Keluarganya?
- Baca Juga: Momen Keluarga BCL & Tiko Gelar Acara Sebelum Pernikahan, Apakah Pertanda Hari Bahagia Sudah Dekat?
- Baca Juga: Kisah Abu Nawas : Memenangkan Lomba Berburu
Sang korban saat itu mencoba berpikir untuk mencari alasan lain supaya terhindar dari birahi AF, korban pun meminta izin ke toilet agar bisa menghubungi temannya.
Rupanya pelaku yang nafsunya sudah memuncak alias hilang kendali, AF akhirnya bertindak bar-bar dengan menunggui korban di depan toilet, begitu keluar dari toilet, korban langsung ditarik ke kamar dan diperkosa.
"Tak lama setelah diperkosa, teman korban datang dan membawa korban keluar rumah, Atas kasus yang menimpanya, korban melapor ke orang tuanya dan selanjutnya mempolisikan AF," tambahnya.
"Pelaku AF memang sudah punya niat untuk melakukan perbuatan tersebut" tegas syahruji.
Mendapat laporan kasus pemerkosaan, polisi kemudian bertindak cepat, tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat baru saja keluar dari rumahnya. Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah memperkosa korban sebanyak satu kali.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










