Tanah Ulayat Adat Baduy Seluas 5100 Hektare Akan Dibuat Satu Sertifikat

AKURAT BANTEN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten akan memberikan sertifikat untuk tanah ulayat adat Baduy. Pengukuran tersebut ditargetkan rampung pada awal 2024. Senin (4/13/24)
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Yayat Ahadiyat Awaludin, mengatakan, saat ini kementerian ATR/BPN sudah mengeluarkan ketentuan hak pengelolaan lahan untuk masyarakat adat seluas 5100 hektar dengan satu sertifikat HPL untuk tanah adat Baduy.
"Saat ini sedang berproses dan kami sudah berkoordinasi dari kementerian agraria dan tata ruang dengan pihak pemerintah daerah lebak beserta forkopimda dan juga masyarakat di sana diwakili oleh jaro-jaro," katanya.
Ia berharap, proses pemberian sertifikat itu berjalan dengan lancar tanpa hambatan agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap bukti kepemilikan tanah adat Baduy.
"Kami menerbitkan sertifikat HPL lembaga hukum adat. Saat ini proses pengukuran doakan mudah-mudahan niat baik kami bisa terlaksana untuk memberikan sertifikat supaya memberikan kepastian hukum terhadap bukti kepemilikan nya dan juga terhadap batas-batas tanah yang selama ini masih ada klaim dari pihak luar maupun dalam itu sendiri," jelasnya.
- Baca Juga: Hari Kesetiakawanan, Dinsos Pandeglang Gelar Unit Pelayanan Sosial Keliling
- Baca Juga: Tawuran Remaja Pecah di Karang Tengah Tangerang, Bawa Sajam dan Air Keras
- Baca Juga: Seorang Guru di Lebak Raih Juara Terbaik Nasional Guru Dedikaif 2023, Dindik Lebak Mengaku Bangga
Menurutnya, dengan mengeluarkan sertifikat untuk luasan tersebut akan menjadi lebih aman bagi masyarakat di Baduy dari klaim pihak luar.
"Selama masyarakat adat ada HPL itu tetap ada dan tidak ada perubahan kemanfaatan, justru malah lebih aman sertifikat nanti batasnya sudah jelas," tegasnya
Selain itu, ia mengaku, tanah tersebut tidak diperbolehkan diberikan sertifikat atas nama perorangan lantaran terbentur pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001. Oleh karena itu lahan seluas 5100 hektar tersebut dibuat satu sertifikat.
"Kami telah mendapat penjelasan dari asda dengan klausul tidak diperkenankan disertifikat untuk perorangan tapi kalau lembaga hukum adat baduy itu diperkenankan," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










