Banten

20 Juta Kendaraan Pribadi di Jakarta Akan Segera Dibatasi Berdasarkan Usia Dan Jumlah Kepemilikan

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 7 Desember 2023, 08:41 WIB
20 Juta Kendaraan Pribadi di Jakarta Akan Segera Dibatasi Berdasarkan Usia Dan Jumlah Kepemilikan

AKURAT BANTEN - Sebagaimana diketahui, menjelang berakhirnya status Jakarta sebagai Ibu Kota, pemerintah berencana membatasi kendaraan bermotor milik pribadi di Jakarta. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendukung upaya pembatasan transportasi pribadi tersebut.

Ketua Umum MTI Tory Damantoro mengatakan, pembatasan kendaraan pribadi memang sudah seharusnya dilakukan di kota-kota besar, termasuk Jakarta. Aturan itu seakan tidak bisa dihindari untuk mencapai sistem transportasi yang efisien.

"Kalau kita tetap memaksakan kebebasan menggunakan kendaraan pribadi maka yang kewalahan adalah semuanya. Karena semuanya akan mengalami macet, jadi itu sudah waktunya [pembatasan]," ujar Tory saat ditemui di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakornas) MTI, Rabu (6/12/2023).

"Rencana itu tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, pasal 24 ayat 2 huruf (h) yang berbunyi adanya pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan."

Penerapan sistim transportasi yang efisien perlu dibangun di Jakarta dan kota besar lainnya untuk menciptakan kesempatan berusaha dan kegiatan ekonomi yang lebih memadai. Transportasi publik atau angkutan massal menjadi solusi untuk menciptakan efisiensi tersebut.

Upaya pembatasan kendaraan pribadi Jakarta menurut Tory nantinya bisa menjadi contoh bagi kota-kota besar lainnya. Terutama untuk mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan massal.

"Sebagai contoh di mana mengatasi kemacetan dilakukan dengan push and pull jadi ada upaya untuk menarik masyarakat keluar dari kendaraan pribadi tapi juga ada kebijakan ntuk menekan penggunaan kendaraan pribadi," paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MTI, Haris Muhammadun menilai bahwa untuk implementasi pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bisa dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau ETLE yang selama ini sudah diterapkan.

"Intelligence transportation system saya pikir itu juga menjadi satu solusi, karena tadi pengawasan yang optimal itu kan oleh alat, kalau oleh manusia ini terkadang ngantuk juga sudah bisa terlewatkan gitu. Saya pikir kita sudah harus bermain evidence based, jadi apa-apa harus ada buktinya, oleh karena itu, ETLE dan lainnya kita dukung," ujar Haris dalam kesempatan yang sama.

Adapun dalam RUU DKJ, dijelaskan bahwa pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta perlu dilakukan untuk mengataai kemacetan lalu lintas. Pengurangan jumlah kendaraan di Jakarta dilakukan melalui penyediaan transportasi umum buat warga Jakarta dan pembatasan kendaraan pribadi ke Jakarta.

Pada faktanya, jumlah kendaraan pribadi di Jakarta mencapai 20 juta unit yang bersumber dari berbagai kota di sekitar Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bukan hanya berasal dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta saja.

Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi selama ini diterapkan melalui kebijakan ganjil genap, kebijakan 3 in 1, atau pengoptimalan angkutan umum pada kenyataanya memerlukan kolaborasi dan dukungan dari pemerintah daerah di sekitar Jakarta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.