Direncanakan Sejak 2010, Bandara di Banten Selatan Belum Juga Direalisasi

AKURAT BANTEN - Rencana pembangunan Bandara di Pandeglang Banten tidak ada kejelasan, padahal sebelumnya pembangunan Bandara di Banten selatan ini sudah direncanakan sejak tahun 2010 lalu. Kamis (7/12/23).
Rencana pembangunan bandara tersebut, tertuang dalam surat keputusan nomor 433 tahun 2010 tentang penetapan lokasi bandara udara serta rencana pembangunan bandara udara baru di Kabupaten Pandeglang, yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Dalam surat keputusan tersebut, sebanyak 700 hektar sawah yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, akan digunakan untuk pembangunan bandar udara (Bandara)
Dikatakan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, Tri Nurtopo, lahan di Desa Mekarsari belum pasti akan digunakan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk dapat menggunakan lahan tersebut Pemerintah Provinsi Banten harus mengeluarkan biaya yang cukup besar saat melakukan pembebasan lahan.
- Baca Juga: Penampungan Pengungsi Rohingya di Aceh Overload, Puluhan Orang Kabur
- Baca Juga: Kasus 4 Anak Tewas Berjejer di Kontrakan Jagakarsa Naik ke Penyidikan
- Baca Juga: Belum Sebulan di Lapas Klas II A Tangerang, Napi Perempuan Kasus Penganiayaan Berhasil Kabur
Sebab, dari informasi yang dihimpun olehnya, lanjut Tri mengatakan, harga per meter tanah di lahan sawah milik masyarakat itu sebesar 200 ribu rupiah.
"Bayangkan berapa biaya nya, ada alternatif tanah di Kecamatan Sobang di lahan perhutani. Tapi ternyata perhutani juga enggak gratis," ujar Tri.
Meski ijin pembangunan bandar udara tersebut sudah habis, ia mengaku kerap dipertanyakan terkait kelanjutan pembangunan Bandara Banten Selatan tersebut oleh pemerintah pusat.
Rencana pembangunan bandar udara Banten selatan diketahui belum dikeluarkan dari Perda RTRW nomor 1 tahun 2023.
"Ijinnya sudah habis. Kita sering ditanya masalah perkembangan, apakah dilanjutkan apa tidak, saya bilang jangan dicabut. Karena di RTRW masih tercantum bandara banten selatan," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







