Direncanakan Sejak 2010, Bandara di Banten Selatan Belum Juga Direalisasi

AKURAT BANTEN - Rencana pembangunan Bandara di Pandeglang Banten tidak ada kejelasan, padahal sebelumnya pembangunan Bandara di Banten selatan ini sudah direncanakan sejak tahun 2010 lalu. Kamis (7/12/23).
Rencana pembangunan bandara tersebut, tertuang dalam surat keputusan nomor 433 tahun 2010 tentang penetapan lokasi bandara udara serta rencana pembangunan bandara udara baru di Kabupaten Pandeglang, yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Dalam surat keputusan tersebut, sebanyak 700 hektar sawah yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, akan digunakan untuk pembangunan bandar udara (Bandara)
Dikatakan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, Tri Nurtopo, lahan di Desa Mekarsari belum pasti akan digunakan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk dapat menggunakan lahan tersebut Pemerintah Provinsi Banten harus mengeluarkan biaya yang cukup besar saat melakukan pembebasan lahan.
- Baca Juga: Penampungan Pengungsi Rohingya di Aceh Overload, Puluhan Orang Kabur
- Baca Juga: Kasus 4 Anak Tewas Berjejer di Kontrakan Jagakarsa Naik ke Penyidikan
- Baca Juga: Belum Sebulan di Lapas Klas II A Tangerang, Napi Perempuan Kasus Penganiayaan Berhasil Kabur
Sebab, dari informasi yang dihimpun olehnya, lanjut Tri mengatakan, harga per meter tanah di lahan sawah milik masyarakat itu sebesar 200 ribu rupiah.
"Bayangkan berapa biaya nya, ada alternatif tanah di Kecamatan Sobang di lahan perhutani. Tapi ternyata perhutani juga enggak gratis," ujar Tri.
Meski ijin pembangunan bandar udara tersebut sudah habis, ia mengaku kerap dipertanyakan terkait kelanjutan pembangunan Bandara Banten Selatan tersebut oleh pemerintah pusat.
Rencana pembangunan bandar udara Banten selatan diketahui belum dikeluarkan dari Perda RTRW nomor 1 tahun 2023.
"Ijinnya sudah habis. Kita sering ditanya masalah perkembangan, apakah dilanjutkan apa tidak, saya bilang jangan dicabut. Karena di RTRW masih tercantum bandara banten selatan," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










