Direncanakan Sejak 2010, Bandara di Banten Selatan Belum Juga Direalisasi

AKURAT BANTEN - Rencana pembangunan Bandara di Pandeglang Banten tidak ada kejelasan, padahal sebelumnya pembangunan Bandara di Banten selatan ini sudah direncanakan sejak tahun 2010 lalu. Kamis (7/12/23).
Rencana pembangunan bandara tersebut, tertuang dalam surat keputusan nomor 433 tahun 2010 tentang penetapan lokasi bandara udara serta rencana pembangunan bandara udara baru di Kabupaten Pandeglang, yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Dalam surat keputusan tersebut, sebanyak 700 hektar sawah yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, akan digunakan untuk pembangunan bandar udara (Bandara)
Dikatakan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, Tri Nurtopo, lahan di Desa Mekarsari belum pasti akan digunakan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk dapat menggunakan lahan tersebut Pemerintah Provinsi Banten harus mengeluarkan biaya yang cukup besar saat melakukan pembebasan lahan.
- Baca Juga: Penampungan Pengungsi Rohingya di Aceh Overload, Puluhan Orang Kabur
- Baca Juga: Kasus 4 Anak Tewas Berjejer di Kontrakan Jagakarsa Naik ke Penyidikan
- Baca Juga: Belum Sebulan di Lapas Klas II A Tangerang, Napi Perempuan Kasus Penganiayaan Berhasil Kabur
Sebab, dari informasi yang dihimpun olehnya, lanjut Tri mengatakan, harga per meter tanah di lahan sawah milik masyarakat itu sebesar 200 ribu rupiah.
"Bayangkan berapa biaya nya, ada alternatif tanah di Kecamatan Sobang di lahan perhutani. Tapi ternyata perhutani juga enggak gratis," ujar Tri.
Meski ijin pembangunan bandar udara tersebut sudah habis, ia mengaku kerap dipertanyakan terkait kelanjutan pembangunan Bandara Banten Selatan tersebut oleh pemerintah pusat.
Rencana pembangunan bandar udara Banten selatan diketahui belum dikeluarkan dari Perda RTRW nomor 1 tahun 2023.
"Ijinnya sudah habis. Kita sering ditanya masalah perkembangan, apakah dilanjutkan apa tidak, saya bilang jangan dicabut. Karena di RTRW masih tercantum bandara banten selatan," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









