Ketua SPN Beberkan Alasan Gubernur Tidak Merevisi SK UMK di Provinsi Banten

AKURAT BANTEN - Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Intan Indriya Dewi mengaku pihaknya sudah mengadakan pertemuan di rumah Dinas Pj Gubernur Banten untuk mempertanyakan kendala terhambatnya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten. Jumat (8/12/23)
"Kendalanya di pp 51 kemarin pertemuan bersama Gubernur Provinsi Banten dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional pada tgl 6 desember 2023 di rumah dinas Gubernur Banten menyampaikan apa yang jadi kendala dari Gubernur untuk tidak menetapkan SK sesuai dengan permintaan buruh," katanya
Ia menyampaikan, Pj Gubernur Banten terkendala sumpah dan janji jabatan yang harus tunduk terhadap aturan dan patuh kepada perundang-undangan.
"Beliau terikat sumpah dan janji jabatan katanya agar tunduk dan patuh terhadap perundang-undangan," tegasnya
Menurutnya, jika memang acuan tersebut menjadi kendala bagi pejabat seharusnya, amanat undang-undang menjadi dasar pertimbangan bagi Kepala Daerah untuk merevisi SK UMK.
"Saya sampaikan bahwa kalau kita berbicara perundang-undangan maka dasar yang menjadi penetapan perundang-undangan dasarnya adalah UUD 1945 itu yang menjadi konstitusi di negara kita," jelasnya
Dalam undang-undang tersebut kata Intan, seharusnya PP no 51 bisa di revisi lantaran dasar yang digunakan adalah penghidupan yang layak bagi buruh.
"Maka seharusnya penghidupan yang layak menjadi amanah dari konstitusi itu yang juga jadi pertimbangan oleh gubernur tidak hanya berpatokan pada pp 51 saja," sambungnya.
Ia mengancam akan melakukan aksi hingga 8 Desember 2023 di daerah dan aksi buruh tingkat Nasional jika Pemerintah masih berpatokan kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51.
"Jadi ada beberapa kerangka perjuangan yang sudah kita siapkan yang pertama kita akan melakukan aksi dari tanggal 6 sampai 8 Desember 2023 di daerah dan juga kemudian kita akan menyiapkan aksi besar lainnya pada tanggal 13 dan 14 secara nasional," cetus Intan kepada wartawan.
- Baca Juga: Buruh Minta Pemerintah Revisi SK UMK. Daya Beli Buruh Pengaruhi Pada Pertumbuhan Ekonomi
- Baca Juga: Pemerintah Provinsi Banten Resmi Naikan UMK Tahun 2024
- Baca Juga: Demo Buruh Minta Kenaikan UMK di Lebak, Pj Bupati: Kami Usulkan Kenaikan 0,3 Persen
Intan mengaku, gerakan tersebut akan dilakukan buruh secara Nasional tidak hanya menuntut kepada Kepala Daerah hal itu juga akan ditujukan kepada Pemimpin Negara Republik Indonesia.
"Ini akan kita lakukan serentak secara Nasional tidak hanya menuntut kepada Gubernur kita juga akan menuntut pada Presiden dan juga Kemenaker untuk mencabut pp 51 tahun 2023," jelasnya
Lebih lanjut kata Intan, jika tuntutan tersebut masih juga tidak dilakukan oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah buruh akan melakukan aksi mogok kerja serentak di seluruh Indonesia.
"Terkahir jika setiap upaya itu tidak dilakukan maka kemudian tidak ada niat baik untuk mencabut atau merevisi sk umk maka kita akan melakukan mogok nasional secara bersama-sama," katanya
Intan menegaskan, aksi tersebut akan dilakukan di Kemenaker atau Istana Negara yang akan dilakukan ribuan buruh.
"Titiknya di kemenaker atau di istana negara. Kita akan all out untuk aksi nasional," tandasnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










