Polemik Batas Wilayah Desa Adat Baduy dan Cibarani, Ditandai Dengan Pemasangan Patok

AKURAT BANTEN - Polemik tapal batas yang terjadi antara 2 Desa Adat Baduy dan Desa Cibarani, Kejaksaan negeri Lebak turun tangan dalam menyelesaikan polemik permasalahan sengketa batas wilayah.
Penyelelesaian batas wilayah itu ditandai dengan pemasangan patok batas di 2 wilayah yang telah disepakati kedua belah pihak, pada Kamis 8 Desember 2023.
Kajari Lebak Ria Ramadhayati di dampingi Kasi Datun Supramurbada serta dari Badan Pertanahan Nasional,Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR). Melakukan pemasangan patok antara dua wilayah desa.
Dalam pematokan ini, turut hadir menyaksikan Camat Leuwidamar, Danramil Leuwidamar, Kapolsek Cirinten, Kepala desa Kanekes, Kades Cibarani, serta sejumlah tokoh Adat Baduy dan Cibarani.
- Baca Juga: Tanah Ulayat Adat Baduy Seluas 5100 Hektare Akan Dibuat Satu Sertifikat
- Baca Juga: Destinasi Wisata 'KAMPUNG BADUY' Cantik Kampungnya Cantik Gadisnya, Bisa Bikin Ogah Pulang!
- Baca Juga: Kain Tenun Baduy akan Diekspor ke China, Setahun Capai Rp50 Miliar
Kajari Lebak Ria Ramadhayati, melalui Kasi Intelijen, Andi Muhammad Nur mengungkapkan, pemasangan patok di 2 batas wilayah itu, merupakan tindak lanjut atas penyelesaian polemik penentuan batas antara Desa Adat Baduy dan Cibarani.
Berdasarkan hasil musyawarah antara kedua belah pihak, pada 24 Oktober 2023 di kantor Kejari Lebak. Maka, disepakatilah batas antara dua wilayah tersebut.
"Penyelesaian batas desa ini merupakan produk pertama kami dalan penyelesaian masalah yang ada di Desa Adat," kata Andi Kasi Intelijen dalam keterangan tertulis yang diterima awak media ini.
Dalam upaya penyelesaian, kata Andi, dilaksanakan melalui instrumen Bidang Datun Kejari Lebak sebagai bentuk kegiatan bantuan hukum non litigasi melalui mediasi.
"Setelah selesai pemasangan patok batas wilayah desa, maka, saat itu langsung dibuatkan berita acara dan dibacakan," pungkas Kasi Intelijen. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









