Polemik Batas Wilayah Desa Adat Baduy dan Cibarani, Ditandai Dengan Pemasangan Patok

AKURAT BANTEN - Polemik tapal batas yang terjadi antara 2 Desa Adat Baduy dan Desa Cibarani, Kejaksaan negeri Lebak turun tangan dalam menyelesaikan polemik permasalahan sengketa batas wilayah.
Penyelelesaian batas wilayah itu ditandai dengan pemasangan patok batas di 2 wilayah yang telah disepakati kedua belah pihak, pada Kamis 8 Desember 2023.
Kajari Lebak Ria Ramadhayati di dampingi Kasi Datun Supramurbada serta dari Badan Pertanahan Nasional,Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR). Melakukan pemasangan patok antara dua wilayah desa.
Dalam pematokan ini, turut hadir menyaksikan Camat Leuwidamar, Danramil Leuwidamar, Kapolsek Cirinten, Kepala desa Kanekes, Kades Cibarani, serta sejumlah tokoh Adat Baduy dan Cibarani.
- Baca Juga: Tanah Ulayat Adat Baduy Seluas 5100 Hektare Akan Dibuat Satu Sertifikat
- Baca Juga: Destinasi Wisata 'KAMPUNG BADUY' Cantik Kampungnya Cantik Gadisnya, Bisa Bikin Ogah Pulang!
- Baca Juga: Kain Tenun Baduy akan Diekspor ke China, Setahun Capai Rp50 Miliar
Kajari Lebak Ria Ramadhayati, melalui Kasi Intelijen, Andi Muhammad Nur mengungkapkan, pemasangan patok di 2 batas wilayah itu, merupakan tindak lanjut atas penyelesaian polemik penentuan batas antara Desa Adat Baduy dan Cibarani.
Berdasarkan hasil musyawarah antara kedua belah pihak, pada 24 Oktober 2023 di kantor Kejari Lebak. Maka, disepakatilah batas antara dua wilayah tersebut.
"Penyelesaian batas desa ini merupakan produk pertama kami dalan penyelesaian masalah yang ada di Desa Adat," kata Andi Kasi Intelijen dalam keterangan tertulis yang diterima awak media ini.
Dalam upaya penyelesaian, kata Andi, dilaksanakan melalui instrumen Bidang Datun Kejari Lebak sebagai bentuk kegiatan bantuan hukum non litigasi melalui mediasi.
"Setelah selesai pemasangan patok batas wilayah desa, maka, saat itu langsung dibuatkan berita acara dan dibacakan," pungkas Kasi Intelijen. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







