Polemik Batas Wilayah Desa Adat Baduy dan Cibarani, Ditandai Dengan Pemasangan Patok

AKURAT BANTEN - Polemik tapal batas yang terjadi antara 2 Desa Adat Baduy dan Desa Cibarani, Kejaksaan negeri Lebak turun tangan dalam menyelesaikan polemik permasalahan sengketa batas wilayah.
Penyelelesaian batas wilayah itu ditandai dengan pemasangan patok batas di 2 wilayah yang telah disepakati kedua belah pihak, pada Kamis 8 Desember 2023.
Kajari Lebak Ria Ramadhayati di dampingi Kasi Datun Supramurbada serta dari Badan Pertanahan Nasional,Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR). Melakukan pemasangan patok antara dua wilayah desa.
Dalam pematokan ini, turut hadir menyaksikan Camat Leuwidamar, Danramil Leuwidamar, Kapolsek Cirinten, Kepala desa Kanekes, Kades Cibarani, serta sejumlah tokoh Adat Baduy dan Cibarani.
- Baca Juga: Tanah Ulayat Adat Baduy Seluas 5100 Hektare Akan Dibuat Satu Sertifikat
- Baca Juga: Destinasi Wisata 'KAMPUNG BADUY' Cantik Kampungnya Cantik Gadisnya, Bisa Bikin Ogah Pulang!
- Baca Juga: Kain Tenun Baduy akan Diekspor ke China, Setahun Capai Rp50 Miliar
Kajari Lebak Ria Ramadhayati, melalui Kasi Intelijen, Andi Muhammad Nur mengungkapkan, pemasangan patok di 2 batas wilayah itu, merupakan tindak lanjut atas penyelesaian polemik penentuan batas antara Desa Adat Baduy dan Cibarani.
Berdasarkan hasil musyawarah antara kedua belah pihak, pada 24 Oktober 2023 di kantor Kejari Lebak. Maka, disepakatilah batas antara dua wilayah tersebut.
"Penyelesaian batas desa ini merupakan produk pertama kami dalan penyelesaian masalah yang ada di Desa Adat," kata Andi Kasi Intelijen dalam keterangan tertulis yang diterima awak media ini.
Dalam upaya penyelesaian, kata Andi, dilaksanakan melalui instrumen Bidang Datun Kejari Lebak sebagai bentuk kegiatan bantuan hukum non litigasi melalui mediasi.
"Setelah selesai pemasangan patok batas wilayah desa, maka, saat itu langsung dibuatkan berita acara dan dibacakan," pungkas Kasi Intelijen. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










