Mafia Penyuntik Gas Dengan Omset Miliaran Ditangkap Polisi

AKURAT BANTEN - Dirkrimsus Polda Banten telah menangkap delapan pelaku penyuntikan gas elpiji yang disebarkan di wilayah Banten.
Dikatakan, Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim, Kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan perkara Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di wilayah Lebak.
"Sebelumnya pada tanggal 19 September 2023 telah diamankan 4 pelaku di Kabupaten Lebak dan telah ditangani Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten," katanya
Lebih lanjut, kata Irjen Pol Abdul Karim, kemudian Tim melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Didapatkan 1 unit Mobil Suzuki Cary yang mengangkut gas ukuran 3 Kg di wilayah Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang yang akan di kirim ke wilayah Karang Tengah Kota Tangerang," ungkap, Irjen Pol Abdul Karim saat konferensi pers di Polda Banten, Rabu (13/12/2023).
Kemudian, pada hari Rabu 22 November 2023, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan Operasi tangkap tangan di lokasi kegiatan.
- Baca Juga: Coba Tahu Dari Dulu, Trik Mengatasi Kebocoran Tabung Gas Yang Mendesis dengan Mudah dan Aman
- Baca Juga: Divonis Bersalah Terkait Penipuan Investasi Batu Bara, Andri Cahyadi Cs Ajukan Banding
- Baca Juga: OLX Diduga Kerjasama dengan Jaringan Penipuan Kosan Modus Minta DP di Setiabudi
Modus para pelaku yakni dengan memindahkan isi dari tabung LPG bersubsidi 3 Kg ke LPG non subsidi 12 Kg da 50 kg.
"Para pelaku melakukan pemindahan tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG nonsubsidi 12 Kg dan 50 Kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas (tombak besi), timbangan elektronik dan es batu," jelasnya
"Para pelaku menggunakan 4 tabung lpg subsidi 3 kg untuk dipindahkan ke 1 tabung lpg non 12 KG sementara untuk LPG nonsubsidi 50 KG membutuhkan 16 tabung LPG Subsidi 3 KG," imbuhnya
Kata Irjen Pol Abdul Karim, Keuntungan yang diperoleh pelaku dari penyalahgunaan elpiji subsidi sebesar Rp1.050.000.000 atau satu miliar lima puluh juta Rupiah setiap harinya.
"Keuntungan yang diperoleh sehari Rp1.050.000.000 sedangkan mereka sudah beroperasi selama dua tahun, bayangin aja berapa keuntungannya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kini para pelaku dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
•"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000., (enam puluh miliar rupiah)," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









