Banten

Mafia Penyuntik Gas Dengan Omset Miliaran Ditangkap Polisi

Irsyad Mohammad | 14 Desember 2023, 08:02 WIB
Mafia Penyuntik Gas Dengan Omset Miliaran Ditangkap Polisi

AKURAT BANTEN - Dirkrimsus Polda Banten telah menangkap delapan pelaku penyuntikan gas elpiji yang disebarkan di wilayah Banten.

Dikatakan, Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim, Kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan perkara Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di wilayah Lebak.

"Sebelumnya pada tanggal 19 September 2023 telah diamankan 4 pelaku di Kabupaten Lebak dan telah ditangani Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten," katanya

Lebih lanjut, kata Irjen Pol Abdul Karim, kemudian Tim melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

"Didapatkan 1 unit Mobil Suzuki Cary yang mengangkut gas ukuran 3 Kg di wilayah Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang yang akan di kirim ke wilayah Karang Tengah Kota Tangerang," ungkap, Irjen Pol Abdul Karim saat konferensi pers di Polda Banten, Rabu (13/12/2023).

Kemudian, pada hari Rabu 22 November 2023, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan Operasi tangkap tangan di lokasi kegiatan.

Modus para pelaku yakni dengan memindahkan isi dari tabung LPG bersubsidi 3 Kg ke LPG non subsidi 12 Kg da 50 kg.

"Para pelaku melakukan pemindahan tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG nonsubsidi 12 Kg dan 50 Kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas (tombak besi), timbangan elektronik dan es batu," jelasnya

"Para pelaku menggunakan 4 tabung lpg subsidi 3 kg untuk dipindahkan ke 1 tabung lpg non 12 KG sementara untuk LPG nonsubsidi 50 KG membutuhkan 16 tabung LPG Subsidi 3 KG," imbuhnya

Kata Irjen Pol Abdul Karim, Keuntungan yang diperoleh pelaku dari penyalahgunaan elpiji subsidi sebesar Rp1.050.000.000 atau satu miliar lima puluh juta Rupiah setiap harinya.

"Keuntungan yang diperoleh sehari Rp1.050.000.000 sedangkan mereka sudah beroperasi selama dua tahun, bayangin aja berapa keuntungannya," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kini para pelaku dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

•"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000., (enam puluh miliar rupiah)," tukasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.