Banten

8 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka, Polisi Masih Kejar 15 Mafia Gas Lainnya

Irsyad Mohammad | 14 Desember 2023, 11:57 WIB
8 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka, Polisi Masih Kejar 15 Mafia Gas Lainnya

AKURAT BANTEN - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten masih melakukan pengejaran kepada 15 mafia penyuntik Gas LPG yang beraksi di wilayah Banten. Kamis (14/12/23)

Sebelumnya, Polisi telah menangkap delapan norang mafia penyuntik gas tersebut.

Ke delapan orang ini yakni TJ (56) sebagai Pemilik & Penanggung jawab kegiatan, HR (40) dan SD (24) (Operator Suntik Gas), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29) sebagai Pembantu Operator.

"Penyidik telah menetapkan 8 tersangka," kata Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim, Rabu (13/12/23) saat melakukan Prescon.

Kasus ini Ungkap Kapolda Banten, terungkap berdasarkan pengembangan perkara Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di wilayah Lebak yang sebelumnya pada tanggal 19 September 2023 telah diamankan 4 pelaku di Kabupaten Lebak dan telah ditangani Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.

"Tim melakukan penyelidikan didapatkan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary yang mengangkut gas ukuran 3 Kg di wilayah Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang yang akan di kirim ke wilayah Karang Tengah Kota Tangerang," sambungnya.

Lebih lanjut, kata Irjen Pol Abdul Karim, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 15 orang pelaku lainnya.

Ia mengaku pihaknya juga sudah mengantongi identitas para mafia Gas LPG yang saat ini sedang dikejar.

"Pada saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 15 para pelaku lainnya diantaranya SR, BD, RY dan BD sebagai Koordinator, FJ dan FZ sebagai Mandor Lapangan, BH, JL, AZ, DT, WR, IP, EM, HD sebagai Operator Suntik Gas, serta AN sebagai Pengawas lapangan," jelasnya

Akibat perbuatannya, kini para pelaku dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000., (enam puluh miliar rupiah)," tukasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.