8 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka, Polisi Masih Kejar 15 Mafia Gas Lainnya

AKURAT BANTEN - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten masih melakukan pengejaran kepada 15 mafia penyuntik Gas LPG yang beraksi di wilayah Banten. Kamis (14/12/23)
Sebelumnya, Polisi telah menangkap delapan norang mafia penyuntik gas tersebut.
Ke delapan orang ini yakni TJ (56) sebagai Pemilik & Penanggung jawab kegiatan, HR (40) dan SD (24) (Operator Suntik Gas), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29) sebagai Pembantu Operator.
"Penyidik telah menetapkan 8 tersangka," kata Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim, Rabu (13/12/23) saat melakukan Prescon.
Kasus ini Ungkap Kapolda Banten, terungkap berdasarkan pengembangan perkara Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di wilayah Lebak yang sebelumnya pada tanggal 19 September 2023 telah diamankan 4 pelaku di Kabupaten Lebak dan telah ditangani Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.
"Tim melakukan penyelidikan didapatkan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary yang mengangkut gas ukuran 3 Kg di wilayah Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang yang akan di kirim ke wilayah Karang Tengah Kota Tangerang," sambungnya.
- Baca Juga: Fantastis, Mafia Penyuntik Gas LPG Bisa Kantongi Keuntungan Hingga 105 Miliar Perhari
- Baca Juga: Mafia Penyuntik Gas Dengan Omset Miliaran Ditangkap Polisi
- Baca Juga: Polisi Gulung Mafia Judi Bola SBOTOP dari Filipina, Tetapkan 4 Tersangka
Lebih lanjut, kata Irjen Pol Abdul Karim, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 15 orang pelaku lainnya.
Ia mengaku pihaknya juga sudah mengantongi identitas para mafia Gas LPG yang saat ini sedang dikejar.
"Pada saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 15 para pelaku lainnya diantaranya SR, BD, RY dan BD sebagai Koordinator, FJ dan FZ sebagai Mandor Lapangan, BH, JL, AZ, DT, WR, IP, EM, HD sebagai Operator Suntik Gas, serta AN sebagai Pengawas lapangan," jelasnya
Akibat perbuatannya, kini para pelaku dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000., (enam puluh miliar rupiah)," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







