Banten

Pengacara Firli Bahuri Bawa Dokumen Perkara Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan, Polda Metro: Cuman Barang Bukti

Himayatul Azizah | 20 Desember 2023, 07:44 WIB
Pengacara Firli Bahuri Bawa Dokumen Perkara Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan, Polda Metro: Cuman Barang Bukti

AKURAT BANTEN - Tim pengacara Firli Bahuri membawa dokumen berupa sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap di Dirjen Perkeretaapian (DJKA) dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hal tersebut disampaikan Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana usai sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan oleh hakim tunggal PN Jaksel, pada Selasa (19/12).

Namun Putu Putera tidak menjelaskan materi pokok perkara terkait kasus dugaan suap di DJKA Kemenhub yang diungkapkan oleh tim kuasa hukum Firli Bahuri. Alasannya karena hal tersebut menjadi kewenangan majelis hakim.

"Cuman barang bukti saja, ulangi yang pertama aja, satu dua tiga dan seterusnya. Itu tentang kasus dugaan korupsi di Dirjen Perkeretaapian (DJKA), itu saja. Nanti kalau melihat materiil itu ada di hakim. Bukan di kami, kami juga ngga tahu," kata Putu Putera saat ditanya wartawan terkait dokumen rahasia terkait kasus korupsi DJKA di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (19/12) malam.

Kendati demikian, ia belum mengetahui apakah membawa dokumen rahasia tersebut merupakan unsur perbuatan tindak pidana atau tidaknya.

"Kalau ini menjadi sebuah pelanggaran, ya kita serahkan kepada pihak yang berwenang, bukan bidang hukum lagi. Nanti ada direktorat kriminal baik itu khusus atau umum yang menanganinya," tuturnya.

Putu juga menegaskan saat dokumen perkara korupsi DJKA itu dihadirkan oleh tim kuasa hukum Firli di persidangan praperadilan, tim hukum Polda Metro Jaya mempertanyakan korelasinya dengan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.

"Apakah ini ada korelasinya dengan perkara yang disidangkan terkait permohonan praperadilan, itu yang pertama. Yang kedua, nanti kita akan melihat apa yang dilanggar, apa ada indikasi pelanggaran pidananya, kita akan melihat nantinya," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, dalam gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, salah satu poin dalam permohonan dan replik menyebutkan adanya intervensi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi DJKA, dan membidik salah seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo.

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah mengancam pimpinan KPK agar tidak melakukan penetapan tersangka terhadap Suryo terkait kasus suap proyek jalur kereta api.

Dalam Replik Nomor : 412/Praper/IISPA/XII/2023, yang diajukan tim kuasa hukum Firli Bahuri, pada halaman 17 nomor 49 menyatakan bahwa Pemohon meyakini bahwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini bukan hanya karena ketakutan yang dirasakan oleh Saksi Syahrul Yasin Limpo terhadap penyidikan terhadap dirinya.

Kasus ini juga berawal dari kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Direktorat Jendral Perkeretapian (DJKA) yang dilakukan oleh KPK RI pada tanggal 12 April 2023. Operasi tersebut melibatkan beberapa nama lainnya.

Dalam Replik tersebut juga disebutkan, pada halaman 17 nomor 50: Dalam konteks ketiga tersangka yang disebutkan sebelumnya, terdapat bukti terkait penerimaan “sleeping fee” oleh Muhammad Suryo sejumlah Rp 11,2 miliar (untuk keamanan dan dirinya sendiri).

Uang tersebut telah dikirim melalui transfer ke rekening istri Muhammad Suryo dengan total Rp 9,5 miliar. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.