Pengacara Firli Bahuri Bawa Dokumen Perkara Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan, Polda Metro: Cuman Barang Bukti

AKURAT BANTEN - Tim pengacara Firli Bahuri membawa dokumen berupa sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap di Dirjen Perkeretaapian (DJKA) dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal tersebut disampaikan Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana usai sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan oleh hakim tunggal PN Jaksel, pada Selasa (19/12).
Namun Putu Putera tidak menjelaskan materi pokok perkara terkait kasus dugaan suap di DJKA Kemenhub yang diungkapkan oleh tim kuasa hukum Firli Bahuri. Alasannya karena hal tersebut menjadi kewenangan majelis hakim.
"Cuman barang bukti saja, ulangi yang pertama aja, satu dua tiga dan seterusnya. Itu tentang kasus dugaan korupsi di Dirjen Perkeretaapian (DJKA), itu saja. Nanti kalau melihat materiil itu ada di hakim. Bukan di kami, kami juga ngga tahu," kata Putu Putera saat ditanya wartawan terkait dokumen rahasia terkait kasus korupsi DJKA di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (19/12) malam.
Kendati demikian, ia belum mengetahui apakah membawa dokumen rahasia tersebut merupakan unsur perbuatan tindak pidana atau tidaknya.
"Kalau ini menjadi sebuah pelanggaran, ya kita serahkan kepada pihak yang berwenang, bukan bidang hukum lagi. Nanti ada direktorat kriminal baik itu khusus atau umum yang menanganinya," tuturnya.
- Baca Juga: Mahfud MD Sebut Jebolan Pesantren Banyak Isi Posisi Penting di Jabatan Negara.
- Baca Juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Enggan Jadi Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri, Ada Apa?
- Baca Juga: PLN Banten Diduga Korupsi Proyek Pemasangan Tiang Listrik, Bikin Laporan Fiktif Baralak Lapor ke Kejagung
Putu juga menegaskan saat dokumen perkara korupsi DJKA itu dihadirkan oleh tim kuasa hukum Firli di persidangan praperadilan, tim hukum Polda Metro Jaya mempertanyakan korelasinya dengan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.
"Apakah ini ada korelasinya dengan perkara yang disidangkan terkait permohonan praperadilan, itu yang pertama. Yang kedua, nanti kita akan melihat apa yang dilanggar, apa ada indikasi pelanggaran pidananya, kita akan melihat nantinya," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, dalam gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, salah satu poin dalam permohonan dan replik menyebutkan adanya intervensi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi DJKA, dan membidik salah seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo.
Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah mengancam pimpinan KPK agar tidak melakukan penetapan tersangka terhadap Suryo terkait kasus suap proyek jalur kereta api.
Dalam Replik Nomor : 412/Praper/IISPA/XII/2023, yang diajukan tim kuasa hukum Firli Bahuri, pada halaman 17 nomor 49 menyatakan bahwa Pemohon meyakini bahwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini bukan hanya karena ketakutan yang dirasakan oleh Saksi Syahrul Yasin Limpo terhadap penyidikan terhadap dirinya.
Kasus ini juga berawal dari kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Direktorat Jendral Perkeretapian (DJKA) yang dilakukan oleh KPK RI pada tanggal 12 April 2023. Operasi tersebut melibatkan beberapa nama lainnya.
Dalam Replik tersebut juga disebutkan, pada halaman 17 nomor 50: Dalam konteks ketiga tersangka yang disebutkan sebelumnya, terdapat bukti terkait penerimaan “sleeping fee” oleh Muhammad Suryo sejumlah Rp 11,2 miliar (untuk keamanan dan dirinya sendiri).
Uang tersebut telah dikirim melalui transfer ke rekening istri Muhammad Suryo dengan total Rp 9,5 miliar. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Krisis Selat Hormuz Bisa Ubah Ekonomi Global Selamanya, Dunia Mulai Tinggalkan Minyak Teluk
- 10Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan








