Banten

Ini Kronologi Empat Kawanan Pencuri Sebelum Akhirnya Ditangkap Polisi

Irsyad Mohammad | 10 Januari 2024, 05:56 WIB
Ini Kronologi Empat Kawanan Pencuri Sebelum Akhirnya Ditangkap Polisi

AKURAT BANTEN - Sebelum akhirnya apes ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang.

Empat kawanan pencuri yakni AA (33), WP (36), DF (27), dan FF (30) hendak mencuri sebuah kendaraan pada jumat 03 November 2023 sekitar pukul 02.55 wib di Kampung Ranjeng, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.

Diceritakan, Jumahdirawan, awal mulanya enam orang pelaku tersebut datang menggunakan tiga sepeda motor, rencananya mereka akan melakukan pencurian mobil.

"Saya sedang tidur di rumah kebetulan ade lagi begadang, sedang ronda dan ada saudara lagi yang sedang ke kamar mandi, dia melihat ada orang sekitar 6 orang dia mundar mandar di lokasi sedang mengintai mobil," katanya

Namun, karena penasaran dan curiga, Jumahdirawan, bersama dengan saudaranya yang sedang berada diatas balkon rumah turun lalu menghampiri ke tiga orang pelaku yang berada disekitar mobil yang sedang mereka incar.

"Dari situ saya dibangunkan sama ade saya dan diberitahu ada yang mau mengambil mobil," ungkapnya.

Lebih lanjut, Jumahdirawan mengatakan, setelah menghampiri para kawanan pencuri, dirinya langsung mempertanyakan maksud mereke berada disekitaran rumahnya.

"Dan setelah itu saya turun ke ke bawah dan nyamperin pelaku. Dan pelaku langsung menegur saya dan berkata diam kamu saya polisi. Makanya saya tidak melawan," jelas Jumahdirawan kepada wartawan.

Setelah itu, lanjut Jumahdirawan, ke tiga pelaku langsung mengeluarkan senjata api dari pinggangnya dan salah satu pelaku tersebut langsung menembaknya.

"Saya langsung ditembak terkena bagian bawah kaki. Dari situ saya lari ke depan dan pelaku tiga orang di lokasi kejadian dekat mobil. Dia mengejar saya membabi buta menembaki saya," paparnya.

Saat itu, Jumahdirawan mengaku, dirinya terkena beberapa peluru dan mengenai dengkul bagian kiri.

"Dan yang terakhir saya terkena empat peluru lagi, bagian tangan tiga dan bagian pinggul. Kalau tembakan berkali-kali," cetusnya.

Katanya, pelaku tersebut menembak dirinya dari arah belakang sehingga mengenai ke bagian tangan dan pinggul. Karena sudah tidak kuat menahan ia terjatuh ke tanah.

"Di tembak dari jarak tiga meteran, kalau dari lokasi sekitar 2,5 meter nyampe tembus dibagian kaki," ungkapnya.

Ditempat yag sama, Kapolres Serang juga menceritakan, bahwa setelah kejadian tembak menembak itu, saudara Jumahdirawan berusaha menangkap salah satu pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Namun pada saat itu tiga orang pelaku yang membawa senjata api menodongkan senjata apinya ke arah para saksi.

"Karena takut para saksi menarik sepeda motor yang dibawa pelaku hingga terjatuh," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan. Selasa (9/1/24)

Setelah itu, lanjut Wiwin, para pelaku yang mengendarai sepeda motor beserta pelaku lainnya kabur menuju jalan Kamoung Ranjeng.

"Setelah itu tiga orang pelaku tersebut memberhentikan Rohman yang sedang mengendarai sepeda motor membawa penumpang bernama saudara Bambang Irawan," ungkapnya

dari ke tiga pelaku tersebut dua orang pelaku menodongkan senjata api ke arah Rohman sambil memintanya untuk turun dari kendaraan.

"Mengatakan 'Turun turun turun' lalu mendorong korban agar turun dari sepeda motor dan akhirnya saudara Rohman berikut penumpang saudara Bambang Irawan turun dari sepeda motor," tukasnya.

Dari kejadian itu, kemudian ke tiga orang pelaku tersebut mengambil dan langsung membawa satu kendaraan sepeda motor tahun 2011 milik saudara Rohman.

Diberitakan sebelumnya, Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang menangkap empat kawanan perampok bersenjata api.

Keempat pelaku tersebut adalah AA (33), WP (36), DF (27), dan FF (30). Selain itu, ada empat pelaku lain yang masih dalam pengejaran polisi yakni JN, AM, DS, da DW.



Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.