Setubuhi Anak Kandung Berusia 6 Tahun, Pria Asal Salatiga Diancam Penjara 15 Tahun, Denda Rp5 Miliar

AKURAT BANTEN - Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Desember 2023. Pelaku adalah seorang ayah 50 tahun di Kota Salatiga tega mencabuli anak kandungnya yang berusia enam tahun.
Sementara BS (50) ditangkap Satreskrim Polres Salatiga pada Senin (8/1/2024) Perbuatan bejat tersebut dilakukan di sebuah kamar kos
"Saat itu pelapor yang merupakan ibu kandung korban, curiga dengan tindakan anaknya yang menyentuh alat kelamin temannya," jelasnya, Rabu (10/1/2024).
Setelah dibujuk, korban akhirnya bercerita pernah disuruh memegang alat kelamin ayahnya saat ibunya ke pasar sekira pukul 04.00 WIB.
"Pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban hingga alat kelamin korban mengalami luka. Saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku membekap mulut korban agar tidak berteriak," kata Arifin.
Arifin mengatakan, pelaku ditangkap setelah didapat cukup bukti berupa visum dan keterangan saksi.
- Baca Juga: Heboh! Gadis 16 Tahun Disetubuhi Orangtua Pacarnya Disalah satu Vila Kabupaten Tegal
- Baca Juga: Divideokan Saat Bermesraan Bersama Pacar, Mahasiswi Banjarbaru, Berakhir di Setubuhi Orang Lain
- Baca Juga: Viral di Medsos, Aksi Tak Senonoh Wanita Mengenakan Pakaian Mirip ASN Pemprov Banten, BKD Banten Lakukan Investigasi.
"Ditangkap Senin (8/1/2024) di depan sebuah toko retail, tanpa perlawanan. Saat ini kasus ditangani Unit PPA dan mengakui perbuatannya," paparnya.
Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena pelaku merupakan ayah kandung, ancaman hukuman ditambah sepertiga," jelasnya.
Henri mengatakan, Polres Salatiga berkoordinasi dengan Pemkot Salatiga dalam memberikan pendampingan saat pemeriksaan di hadapan penyidik.
"Tentunya juga bersama psikolog untuk memberikan trauma healing dan pendampingan psikologis agar anak tidak mengalami trauma yang berkelanjutan dan mengganggu tumbuh kembangnya," kata Henri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










