Banten

Kok Bisa? Pak Kacung Petani Miskin Merasa Kaget Ketika Ditagih Hutang Rp4 Miliar Oleh PT Asuransi Kredit Indonesia

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 16 Januari 2024, 14:12 WIB
Kok Bisa? Pak Kacung Petani Miskin Merasa Kaget Ketika Ditagih Hutang Rp4 Miliar Oleh PT Asuransi Kredit Indonesia

AKURAT BANTEN - Petani di Bekasi Kacung Supriatna (63), Kaget bukan kepalang ketika ditagih utang Rp4 Miliar oleh sebuah Asuransi di Jakarta.

Ini memberi bukti betapa lemahnya Perlindungan Data di Indonesia sehingga begitu mudah diretas oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Hal ini menjadi sebuah ironi, Ketika menimpa seorang petani di Kampung Cikarang, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam keterangannya, Kacung mengatakan kediamannya disambangi oleh tiga orang penagih hutang dari perusahaan pinjaman uang dari Jakarta.

Dia mengaku kaget ketika tiga orang itu membawa surat fotokopi sertifikat tanah miliknya kemudian menyodorkan jumlah hutang yang tertulis atas nama dirinya.

“Saya gak ngerasa punya utang sampe Rp 4 miliar, Rp 100 ribu juga saya mah gak pernah pinjem. Ya kaget kedatangan itu saya dibilang punya utang Rp 4 miliar, sehari-hari ya saya cuma ke sawah bertani,” kata Kacung, Minggu (14/1/2024).

Sementara itu Anak Kacung, Karyan (40) menjelaskan, tagihan miliaran rupiah itu pertama diketahui pada tahun 2021. Padahal, kata Karyan, pihak keluarga tidak pernah menjaminkan tanah seluas 9.573 meter persegi.

“Ya intinya mah gak pernah ngagunin apa-apa ke siapa pun juga atas nama orang tua saya, yang datang ke sini itu Askrindo (PT Asuransi Kredit Indonesia) dari Jakarta,” ungkap Karyan.

Keluarga Kacung telah berupaya untuk mencari keadilan mulai dari laporan polisi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun sampai sekarang belum menemui titik terang atas masalah tersebut.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.