Banten

Mantan Ketua PGRI Kota Serang Potong Anggaran Program Indonesia Pintar Jadi Tersangka

Irsyad Mohammad | 7 Februari 2024, 21:05 WIB
Mantan Ketua PGRI Kota Serang Potong Anggaran Program Indonesia Pintar Jadi Tersangka

AKURAT BANTEN - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) diseluruh Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang. Rabu (7/2/24)

Korupsi dana tahun anggaran 2021 tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 miliar.

Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan, telah menetapkan dua tersangka dalam penynatan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

"Ada dua orang yang kami lakukan penyidikan, pertama TS (36) asli serang dan TI (46) asli Bandung," katanya.

Kata, Wiwin, kasus pungli dana PIP tersebut diketahui dari laporan masyarakat kepada tim Saber Pungli Polda Banten.

"Proses kasus ini berasal dari laporan dugaan pungli, pada PIP di kota Serang tahun anggaran 2021. Tim satgas melakukan penyelidikan dan menemukan pemotongan dana PIP per siswa," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Wiwin, kedua tersangka memotong anggaran dari 24 SD di wilayah kota Serang yang seharusnya diberikan kepada 3375 siswa sebagai penerimanya.

"Tersangka TS menyuruh kepala sekolah mencairkan dana PIP ke bank BRI dan tersangka ini mendampingi langsung. TS meminta bagian sebanyak 40 persen dari dana yang diterima sekolah, 30 persen oleh TS diserahkan pada TI dan 10 persen digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Dari kejadian itu, Polda Banten telah menyelamatkan kerugian negara sebesar 892 juta.

"Tersangka TS dan TI menerima keuntungan sebesar 723 juta dari 24 SD, akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian Rp.1,3 Miliar," ungkapnya.

Wiwin juga menceritakan, sebelumnya TI mengaku sebagai orang dekat salah satu staf ahli anggota DPR RI, sebagai tempat mengajukan aspirasi kepada TS yang pada saat itu masih menjabat sebagai Ketua PGRI.

Setelah ada kesepakatan, TI dan TS kemudian mengumpulkan kepala sekolah untuk menyampaikan bahwa ada PIP yang diajukan melalui jalur aspirasi ke komisi X DPR RI.

"Karena PIP ini ada juklak juknisnya ketua PGRI menyampaikan bahwa tahun 2021 untuk sarana dan prasarana sekolah, padahal PIP ini untuk siswa. Kalau sesuai mekanisme dana itu dimasukan ke rekening siswa," jelasnya.

"kalaupun dicairkan oleh orang lain harus ada surat kuasa. jadi dari awal juga sudah ada rencana korupsi," sambungnya.

Dari kesepakatan itu, TS dan TI memotong anggaran sebesar 40 persen dengan alasan biaya operasional.

"Kemudian kedua tersangka TS dan TI akan mendapatkan 40 persen. dan 60 persen akan digunakan kepala sekolah untuk pembangunan," tandasnya.

Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.