Pelapor Ragukan Ketegasan Bawaslu Kabupaten Serang, Terkait Pelanggaran Pemilu Kades Kosambironyok

AKURAT BANTEN - Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye dengan pose dua jari dan memegang poster Prabowo-Gibran. Rabu (7/2/24).
Hal tersebut dilaporkan Rahmatullah kepada Bawaslu Kabupaten Serang, selaku pelapor ia juga sudah memberikan keterangan kepada Bawaslu Kabupaten Serang pada Selasa 6 Februari 2024.
Kepada wartawan, Rahmatullah mengaku mendapatkan puluhan pertanyaan dari Bawaslu Kabupaten Serang.
Namun,ia mengaku ragu Bawaslu dapat merampungkan masalah pelanggaran pemilu yang dilakukan Kepala Desa Kosambironyok. Sebab waktu yang tersisa hanya tinggal tujuh hari.
"Saya meragukan kalau misalnya karena pertanyaan tadi, Bawaslu selalu menekan kepada saya, kita dibatasi waktu 7 hari, dibatasi dengan waktu 7 hari, terbatas untuk proses penyelidikannya, itu yang saya sangat khawatirkan proses ini tidak dilanjutkan," ucapnya.
- Baca Juga: Kumpul Akbar di JIS, 3,5 Juta Simpatisan AMIN Dalam Hitungan Menit Melakukan War Tiket
- Baca Juga: Aksi Membakar Banner Caleg Oleh Sejumlah Mahasiswa di Lakukan di Jalan Harmoni Jakarta Pusat
- Baca Juga: Awas! Bawa Ponsel di Bilik Suara saat Pencoblosan Bisa Dikurung 12 Bulan
Ia berharap, dengan waktu yang singkat Bawaslu Kabupaten Serang dapat segera menangani dan menyelesaikan permasalah tersebut.
"Saya berharap Badan Pengawas Pemilu untuk mengusut tuntas kasus ini dengan benar dengan teliti," ucapnya. Selasa (6/2/24)
Selain itu, kata Rahmatullah, selaku pengawas dalam pemilu seharusnya Bawaslu turun untuk menanyakan kebenaran foto yang beredar tersebut.
"Harusnya Bawaslu lebih intens turun ke bawah menanyakan terkait kebenaran terjadinya acara tersebut, karena saya tidak menyaksikan langsung, saya melihat dari kiriman foto dari grup WhatsApp," cetusnya
Diberitakan sebelumnya, Abdul Holid, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Serang, mengaku, pihaknya telah memeriksa Kepala Desa Kosambironyok atas dugaan pelanggaran pemilu.
"Kami barusan selesai melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap terlapor, Kepala Desa Kosambironyok telah menyampaikan klarifikasinya untuk dimasukkan ke dalam berita acara," ungkapnya.
Meski demikian, kata, Holid, keterangan dari Syarif Hidayatullah, belum bisa dipaparkan lantaran masih dalam proses penanganan.
Ia menuturkan, masih ada kajian akhir untuk dapat menjabarkan hasil dari klarifikasi Kepala Desa Kosambironyok.
"Inikan masih dalam proses klarifikasi, jadi nanti dalam proses penanganan pelanggaran sebagaimana mekanismenya ini tidak langsung menjabarkan hasil klarifikasinya, tapi nanti kita akan ada kajian akhir," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










