Masuk Masa Tenang, Bawaslu Banten Turunkan APK Pemilu

AKURAT BANTEN - Bawaslu Banten menurunkan Alat peraga kampanye (APK) di masa tenang pada tanggal 11-13 Februari 2024.
Penurunan APK tersebut melibatkan seluruh jajaran pengawas pemilu sampai tingkat kecamatan, kelurahan/desa hingga PTPS.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal, mengatakan, penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan di sepanjang Jalan Siliwangi sampai Sunan Kalijaga Rangkasbitung Lebak, dan di jalur Jalan Raya Petir Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
"Kami mulai hari ini jajaran pengawas pemilu se Provinsi Banten serentak hingga tanggal 13 Februari menurunkan APK bersama jajaran satpol PP," katanya.
Kata Ali, hal tersebut dilakukan guna memastikan tidak lagi ada kampanye hingga hari pemilihan.
"Ini untuk memastikan bahwa nanti pada saat pelaksanaan pungut hitung dan rekapitulasi suara pemilu tidak ada lagi hal yang berbau kampanye," jelasnya.
Sebab kata Ali, dalam pasal 1 Angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan tentang pemilihan umum.
- Baca Juga: Cegah Money Politik Jelang Hari Pencoblosan, Bawaslu Lebak Minta Jajarannya Lakukan Patroli
- Baca Juga: Todung Mulya Lubis, Jangan Baper Soal Film Dokumenter Dirty Vote
- Baca Juga: Benamkan Dante Sebayak 12 Kali, Pelaku YA Beri Alasan Tak Masuk Akal Salah Satunya Agar Tidak Takut Air
"Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas
kampanye pemilu," sambungnya.
Selain itu, Ali juga mengatakan dalam pasal 278 UU 7 tahun 2017 bahwa selama masa tenang pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak mengarahkan pemilih.
Kata Ali, akan ada sanksi untuk peserta pemilu yang ketahuan melakukan pelanggaran-pelanggaran dimasa tenang.
"Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000," ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap semua pihak dalam pemilu ini tidak melakukan pelanggaran dan dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
"Kami berharap semua pihak dapat mentaati aturan sehingga dapat menjaga kondusifitas pemilu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 5Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 6UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 7Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 8Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 9Bruno Fernandes Jadi Beban MU? Legenda Setan Merah Minta Carrick Berani Cadangkan Sang Kapten
- 10Kalah dari IShowSpeed, Eberechi Eze Dihukum Tiru Selebrasi Cristiano Ronaldo! Siap Pamer “Siuuu” di Emirates?









