Masuk Masa Tenang, Bawaslu Banten Turunkan APK Pemilu

AKURAT BANTEN - Bawaslu Banten menurunkan Alat peraga kampanye (APK) di masa tenang pada tanggal 11-13 Februari 2024.
Penurunan APK tersebut melibatkan seluruh jajaran pengawas pemilu sampai tingkat kecamatan, kelurahan/desa hingga PTPS.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal, mengatakan, penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan di sepanjang Jalan Siliwangi sampai Sunan Kalijaga Rangkasbitung Lebak, dan di jalur Jalan Raya Petir Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
"Kami mulai hari ini jajaran pengawas pemilu se Provinsi Banten serentak hingga tanggal 13 Februari menurunkan APK bersama jajaran satpol PP," katanya.
Kata Ali, hal tersebut dilakukan guna memastikan tidak lagi ada kampanye hingga hari pemilihan.
"Ini untuk memastikan bahwa nanti pada saat pelaksanaan pungut hitung dan rekapitulasi suara pemilu tidak ada lagi hal yang berbau kampanye," jelasnya.
Sebab kata Ali, dalam pasal 1 Angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan tentang pemilihan umum.
- Baca Juga: Cegah Money Politik Jelang Hari Pencoblosan, Bawaslu Lebak Minta Jajarannya Lakukan Patroli
- Baca Juga: Todung Mulya Lubis, Jangan Baper Soal Film Dokumenter Dirty Vote
- Baca Juga: Benamkan Dante Sebayak 12 Kali, Pelaku YA Beri Alasan Tak Masuk Akal Salah Satunya Agar Tidak Takut Air
"Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas
kampanye pemilu," sambungnya.
Selain itu, Ali juga mengatakan dalam pasal 278 UU 7 tahun 2017 bahwa selama masa tenang pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak mengarahkan pemilih.
Kata Ali, akan ada sanksi untuk peserta pemilu yang ketahuan melakukan pelanggaran-pelanggaran dimasa tenang.
"Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000," ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap semua pihak dalam pemilu ini tidak melakukan pelanggaran dan dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
"Kami berharap semua pihak dapat mentaati aturan sehingga dapat menjaga kondusifitas pemilu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










