Insiden Penolakan Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah Sedang di Selidiki Pihak Kepolisian

AKURAT BANTEN - Kasus kekerasan atas laporan GP Ansor Surabaya, soal penolakan kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Masjid Assalam Purimas, Surabaya.
Kasus ini berawal dari penolakan yang berujung kericuhan. Saat ini, polisi tengah menyelidiki laporan ini.
AKBP Hendro Sukmono selaku Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dan masih mendalami dengan melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi.
"Benar, laporannya (LP) sudah diterima. Kami akan melakukan penyelidikan secara profesional terkait pelaporan tersebut, masih kami dalami," kata Hendro dikutip Akurat Banten dari detikJatim, Sabtu (24/2/2024).
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Masjid Assalam Ibnu Arly mengaku tak masalah karena pihaknya bukan lah penyelenggara acara tersebut, lagipula hanya kesalah pahaman saja.
- Baca Juga: Metamorfoshow HTI Usai Pilpres 2024 Diduga karena Dukungan Capres
- Baca Juga: Kemendes PDTT Dorong Audit Laporan Keuangan BUMDes oleh Akuntan Publik
- Baca Juga: Update Perundungan di SMA Binus Internasional BSD, Polisi Periksa 8 Saksi
"Ini kesalahpahaman saja, seperti melapor balik tidak ada niat, kejadian itu tidak kita harapkan dan tidak diduga, itu spontanitas saja, kami masih berbaik sangka saja, istilahnya husnudzon, mereka saudara kami juga dan sama-sama datang ke masjid dan tidak kami persoalkan," ujarnya.
Sebelumnya, dugaan kekerasan yang dilakukan Panitia Penyelenggara terhadap kadernya telah di laporkan oleh GP Ansor Surabaya kepada pihak Mapolrestabes Surabaya pada Kamis (22/2) malam, sekitar pukul 23.00 WIB didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
"Malam tadi kami mendatangi Polrestabes Surabaya atas dugaan kekerasan yang dilakukan oleh panitia dan yayasan. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11 malam sampai sekitar setengah 4 pagi," kata Rizam, Jumat (23/2/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










