Menjelang Ramadan, Pemerintah Kota Tangerang Sidak Pengawasan Pangan Terpadu

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Forum Kota Tangerang Sehat (FKTS), BPOM Provinsi Banten, dan Polres Metro Tangerang Kota menggelar Sidak Pengawasan Pangan Terpadu di Pasar Poris Indah Kota Tangerang.
Kepala DKP Kota Tangerang Muhdorun menuturkan, Sidak Pengawasan Pangan Terpadu merupakan agenda rutin yang diselenggarakan rutin untuk memberikan jaminan keamanan dan kualitas pangan bagi masyarakat di Kota Tangerang jelang Ramadan.
Tim Gabungan Pemkot Tangerang memeriksa ratusan sampel produk pangan, mulai dari peternakan, perikanan, pertanian, pangan olahan, dan kemasan label yang beredar di pasaran.
"Sidak pengawasan ini secara khusus bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat selaku konsumen pangan di Kota Tangerang. Khususnya menjelang Ramadan, kami ingin memastikan peredaran pangan dengan kualitas yang terbaik," ujar Muhdorun, dikutip Akurat Banten, Senin (04/03/2024).
- Baca Juga: Gabung di Mega Series Magic 5, Novia DA Unjuk Kebolehan Bakat Akting!
- Baca Juga: Dengan Rp2 Ribu, Bisa Keliling Kota Tangerang dengan Bus Tayo dan Si Benteng
- Baca Juga: Perhimpunan Guru Tolak Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Sunat Dana BOS
Ia melanjutkan, Sidak Pengawasan Pangan Terpadu kali ini memeriksa sekitar 136 sampel produk pangan. Berdasarkan pengujian gabungan yang dilakukan menyatakan sekitar 94,12 persen produk pengan dinyatakan aman.
"Beberapa indikator pengujian yang kami lakukan, meliputi formalin, residu pestisida, boraks, methanyl yellow, sampai rodhamin. Alhamdulillah, hasilnya cukup baik dengan hanya delapan sampel yang terindikasi tidak aman," tambahnya.
Selain itu, Tim Gabungan Pemkot Tangerang juga akan terus meningkatkan pengawasan pangan di Kota Tangerang. Tim ini akan menggelar Sidak Pengawasan Pangan Terpadu secara berkala dengan menyasar pasar tradisional dan pasar modern di Kota Tangerang dalam beberapa waktu mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










