Banten

Pemilik Lahan DJHA Digugat Anak Pengelola, Sabarto Saleh Berharap Hukum Tegak Lurus

Irsyad Mohammad | 13 Maret 2024, 23:12 WIB
Pemilik Lahan DJHA Digugat Anak Pengelola, Sabarto Saleh Berharap Hukum Tegak Lurus

AKURAT BANTEN - Kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten menjadi pemicu konflik antara Pemilik dan anak Pengelola.

Sabarto Saleh yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan DJHA telah melaporkan Aat Atmawijaya anak almarhum Hj. Arif ke Polda Banten.

Aat Atmawijaya yang kini melanjutkan mengelola DJHA setelah Hj. Arif meninggal dunia, dilaporkan karena dianggap telah melakukan perampasan aset pribadi milik Sabarto Saleh.

"Perkara pidana, dia merusak pagar yang saya pasang di lokasi saya, kejadiannya pada 2 November 2023, pengrusakan pagar langsung hari itu saya melaporkan, karena saya merasa terancam," katanya.

Sabarto juga menjelaskan, bahwa Aat sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten, tinggal menunggu berkas di limpahkan ke Kejaksaan.

"Mereka sudah di tetapkan sebagai tersangka, ini tinggal menunggu kesiapan polda untuk melimpahkannya ke kejaksaan," katanya di Pengadilan Negeri Serang. Rabu (13/3/24)

Sebelumnya, Aat Atmawijaya telah melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negari Serang kepada Sabarto Saleh pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu dengan Nomor perkara 102/Pdt.G/2023/PNSRG.

Oleh karena itu, Sabarto berharap Pengadilan bisa tegak lurus mengawal kasus tersebut lantaran banyak kejadian janggal yang ditemukannya.

"Saya kaget aja, alasan gugatan ini gak berdasar, karena dia melakukan gugatan berdasarkan surat wasiat, setelah saya baca surat wasiat itu gak ada kekuatan hukumnya, tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Selain itu, Pengacara Hukum Sabarto Saleh, Afdil Fitri Yadi, dari Eraf Law Firm dan Partner mengungkapkan, surat wasiat yang jadi alasan Aat Atmawijaya menggugat Sabarto Saleh diduga palsu karena beberapa alasan.

"Intinya Hj. Agus pemilik tanah menjual tanahnya ke Pak Sabarto Saleh dan surat wasiat yang dibuat Hj. Arif ini diduga palsu, cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum," jelasnya.

"Bahwa surat yang dibuat itu 2009 tapi materai yang ditempel itu 2014, itu diketahui dari dirjen pajak resmi dari peruri yang dicetak itu," ucapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.