Pemilik Lahan DJHA Digugat Anak Pengelola, Sabarto Saleh Berharap Hukum Tegak Lurus

AKURAT BANTEN - Kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten menjadi pemicu konflik antara Pemilik dan anak Pengelola.
Sabarto Saleh yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan DJHA telah melaporkan Aat Atmawijaya anak almarhum Hj. Arif ke Polda Banten.
Aat Atmawijaya yang kini melanjutkan mengelola DJHA setelah Hj. Arif meninggal dunia, dilaporkan karena dianggap telah melakukan perampasan aset pribadi milik Sabarto Saleh.
"Perkara pidana, dia merusak pagar yang saya pasang di lokasi saya, kejadiannya pada 2 November 2023, pengrusakan pagar langsung hari itu saya melaporkan, karena saya merasa terancam," katanya.
Sabarto juga menjelaskan, bahwa Aat sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten, tinggal menunggu berkas di limpahkan ke Kejaksaan.
"Mereka sudah di tetapkan sebagai tersangka, ini tinggal menunggu kesiapan polda untuk melimpahkannya ke kejaksaan," katanya di Pengadilan Negeri Serang. Rabu (13/3/24)
- Baca Juga: Banjir di Jalur Pantura Menghubungkan Kota Semarang-Demak Sejumlah Kendaraan Tersendat
- Baca Juga: Heboh Video Narapidana Lapas Rantauprapat Main Judi dan Gunakan Narkoba, Ini Penjelasan Kalapas
- Baca Juga: PLN Berikan Diskon Besar Bertajuk Listik Di Bulan Berkah
Sebelumnya, Aat Atmawijaya telah melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negari Serang kepada Sabarto Saleh pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu dengan Nomor perkara 102/Pdt.G/2023/PNSRG.
Oleh karena itu, Sabarto berharap Pengadilan bisa tegak lurus mengawal kasus tersebut lantaran banyak kejadian janggal yang ditemukannya.
"Saya kaget aja, alasan gugatan ini gak berdasar, karena dia melakukan gugatan berdasarkan surat wasiat, setelah saya baca surat wasiat itu gak ada kekuatan hukumnya, tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Selain itu, Pengacara Hukum Sabarto Saleh, Afdil Fitri Yadi, dari Eraf Law Firm dan Partner mengungkapkan, surat wasiat yang jadi alasan Aat Atmawijaya menggugat Sabarto Saleh diduga palsu karena beberapa alasan.
"Intinya Hj. Agus pemilik tanah menjual tanahnya ke Pak Sabarto Saleh dan surat wasiat yang dibuat Hj. Arif ini diduga palsu, cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum," jelasnya.
"Bahwa surat yang dibuat itu 2009 tapi materai yang ditempel itu 2014, itu diketahui dari dirjen pajak resmi dari peruri yang dicetak itu," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










