Pemilik Lahan DJHA Digugat Anak Pengelola, Sabarto Saleh Berharap Hukum Tegak Lurus

AKURAT BANTEN - Kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten menjadi pemicu konflik antara Pemilik dan anak Pengelola.
Sabarto Saleh yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan DJHA telah melaporkan Aat Atmawijaya anak almarhum Hj. Arif ke Polda Banten.
Aat Atmawijaya yang kini melanjutkan mengelola DJHA setelah Hj. Arif meninggal dunia, dilaporkan karena dianggap telah melakukan perampasan aset pribadi milik Sabarto Saleh.
"Perkara pidana, dia merusak pagar yang saya pasang di lokasi saya, kejadiannya pada 2 November 2023, pengrusakan pagar langsung hari itu saya melaporkan, karena saya merasa terancam," katanya.
Sabarto juga menjelaskan, bahwa Aat sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten, tinggal menunggu berkas di limpahkan ke Kejaksaan.
"Mereka sudah di tetapkan sebagai tersangka, ini tinggal menunggu kesiapan polda untuk melimpahkannya ke kejaksaan," katanya di Pengadilan Negeri Serang. Rabu (13/3/24)
- Baca Juga: Banjir di Jalur Pantura Menghubungkan Kota Semarang-Demak Sejumlah Kendaraan Tersendat
- Baca Juga: Heboh Video Narapidana Lapas Rantauprapat Main Judi dan Gunakan Narkoba, Ini Penjelasan Kalapas
- Baca Juga: PLN Berikan Diskon Besar Bertajuk Listik Di Bulan Berkah
Sebelumnya, Aat Atmawijaya telah melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negari Serang kepada Sabarto Saleh pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu dengan Nomor perkara 102/Pdt.G/2023/PNSRG.
Oleh karena itu, Sabarto berharap Pengadilan bisa tegak lurus mengawal kasus tersebut lantaran banyak kejadian janggal yang ditemukannya.
"Saya kaget aja, alasan gugatan ini gak berdasar, karena dia melakukan gugatan berdasarkan surat wasiat, setelah saya baca surat wasiat itu gak ada kekuatan hukumnya, tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Selain itu, Pengacara Hukum Sabarto Saleh, Afdil Fitri Yadi, dari Eraf Law Firm dan Partner mengungkapkan, surat wasiat yang jadi alasan Aat Atmawijaya menggugat Sabarto Saleh diduga palsu karena beberapa alasan.
"Intinya Hj. Agus pemilik tanah menjual tanahnya ke Pak Sabarto Saleh dan surat wasiat yang dibuat Hj. Arif ini diduga palsu, cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum," jelasnya.
"Bahwa surat yang dibuat itu 2009 tapi materai yang ditempel itu 2014, itu diketahui dari dirjen pajak resmi dari peruri yang dicetak itu," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









