Banten

Polisi Masih Kumpulkan Berkas, Kasus Pengrusakan Pagar di Kedai Durian Jatohan Haji Arif Belum Berlanjut

Irsyad Mohammad | 19 Maret 2024, 10:39 WIB
Polisi Masih Kumpulkan Berkas, Kasus Pengrusakan Pagar di Kedai Durian Jatohan Haji Arif Belum Berlanjut

AKURAT BANTEN - Sabarto Saleh mempertanyakan kelanjutan kasus perusakan pagar kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) yang ditangani Subdit III Jatanras Polda Banten.

Dalam kasus tersebut, Sabarto Saleh yang merupakan pemilik sekaligus pemodal DJHA melaporkan 6 orang pelaku. Mereka berinisial NC, AW, DF, AN, SM dan AP.

Kata Sabarto Saleh, laporan tersebut dilakukan pada 2 November 2023 setelah dirinya melakukan pemagaran kedai DJHA.

"Informasinya keenam orang itu sudah menjadi tersangka. Tetapi saya heran kenapa tidak ditahan oleh penyidik, pelaku hanya dikenakan wajib lapor," kata Sabarto kepada wartawan di Serang.

Diceritakan Sabarto, lahan yang saat ini didirikan bangunan DJHA adalah aset miliknya yang dibeli dari H Agus Juhra pada tahun 2005.

Namun aset tersebut diklaim oleh AW yang disebut lahan milik almarhum H Arif yang merupakan bapaknya.

Padahal, Sabarto mengungkapkan, almarhum H Arif tidak memiliki sejengkal pun tanah tersebut.

Pada saat itu, H. Arif hanya diajaknya untuk mengelola kedai durian yag kini sudah di hak paten dengan nama DJHA.

Sabarto menceritakan, saat melakukan pemagaran itu, ia hanya ingin mempertahankan hak miliknya. Akan tetapi pagar tersebut dirusak oleh AW dan rekannya.

"Saya melaporkan kejadian ini, dengan harapan mendapatkan keadilan, dengan keputusan yang obyektif, tegak lurus dan normatif tanpa intervensi dari pihak manapun yang tidak berdasar," paparnya.

Sabarto mengungkapkan, penyidik Subdit III Jatanras Polda Banten telah melayangkan
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Banten pada 6 Desember 2023.

Namun setelah itu, ia mengaku belum mendapat laporan perkembangan kasus perusakan tersebut.

Bahkan belum ada penahanan kepada para pelaku, bahkan para pelaku tersebut masih bisa mengelola kedai DJHA miliknya atas dasar surat wasiat dari almarhum H. Arif.

"Kenapa sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tetap dibiarkan memasuki, menguasai dan memakai tempat lokasi sengketa untuk berjualan," cetusnya

"Sedangkan pihak AW tidak memiliki alas hak yang jelas (legal), hanya selembar surat wasiat yang diduga palsu," ungkapnya.

Terpisah, Kabud Humas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto membenarkan penyidik Subdit III Jatanras sedang menangani kasus tersebut.

Kata Didik, saat ini, penyidik Subdit III Jatanras terus melengkapi berkas perkara terkait DJHA.

"Ya betul, saya tanya ke penyidik masih melengkapi berkas perkara. Biar lebih jelas nanti tanya ke Kasubdit Jatanras," singkatnya kepada wartawan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.